Diduga Tak Punya Uang Belik Sabu, Pria Malas Nekat Curi Hp Dalam Rumah.

fiksumNews.com : Langkat - Pria pelaku modus mencuri HP dari daun jendela akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Resor Langkat, Jum'at (4/9/2020).

Pelaku yang diketahui berinisial MH (17) Thn warga Gg. Aman LK. II Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, ditangkap team Opsnal Polsek Pkln.Berandan yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU Dedi YP Ginting, SH  tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya kata Kanit Reskrim IPTU Dedi YP Ginting, SH, korban Surya Irhamsyah S.Pd (32) Thn Warga Dusun III Teluk Meku Tengah Desa Teluk Meku Kec. Babalan, membuat laporan ke Mapolsek Pkl.Beranda Sesuai dengan LP/105/IX/2020/SU/LKT SEK-BRANDAN tertanggal 04 September 2020.
Setelah adanya laporan, Kanit Reskrim IPTU Dedi Yap Ginting SH dan Opsnal melakukan penyelidikan disekitar TKP.

Dari ciri-ciri pelaku yang sudah diketahui,Unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku MH dan selanjutnya bersama team opsnal bergerak ke lokasi.

Pada hari Jumat tanggal 04 September 2020, sekira pukul 20.00 wib, team Opsnal langsung mengamankan pelaku MH tanpa ada perlawanan di rumahnya Jl. Teluk Meku Kel. Sei. Timur Kec. Sei. Lepan Kab. Langkat.

Saat di interogasi,pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan BB hasil kejahatannya.

Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Buah HP Merek Rexmi 5 Plus warna Hitam Beserta Kotak HP dan 1 (Satu) Buah HP Merek Rexmi 5 Plus warna Gold Beserta Kotak HP, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Kini pelaku MH sudah mendekam di sel tahanan Polsek Pkl.Berandan dan dikenakan pasal 363 KUH Pidana”, imbuhnya. (reny).
Komentar

Berita Terkini