Diduga Tak Kantongi Izin, Sebuah Bangunan Ruko Disegel.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang bersama Tim  melakukan peninjauan dan penyegelan Satu Unit Bangunan Ruko di Jalan Sutoyo Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Rabu, (9/9).

Penyegelan ruko yang berlokasi di pinggir sungai Tamiang tersebut dilakukan karena pemiliknya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan(IMB), kata Kepala DPMPTSP Muhammad Mahyarudin.
Penyegelan ini dilakukan, karena pemilik bangunan ruko tersebut tidak memiliki izin dari ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Aceh Tamiang, sebutnya lagi.

Sementara itu, pemilik bangunan ruko, Syahlan mengatakan, bahwa ia berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi terbaik kepadanya, sembari mengharapkan agar urusannya tidak di persulit.
Menurutnya, bangunan yang berukuran 27 M x 35 M dan  berada berdekatan dengan Sungai Tamiang ini, telah di bangunnya secara bertahap sejak 2018 lalu. Pada saat itu, ianya juga telah mengusulkan terkait izin mendirikan bangunannya.

Rencananya, bangunan ini akan di jadikan tempat usahanya, sehingga dapat mengurangi pengangguran dengan menampung tenaga kerja warga setempat, ucap Syahlan.

Saat penyegelan bangunan ruko tersebut, Kepada DPMPTSP Muhammad Mahyarudin Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sayed Mahdi,SP. MSI, M.MA, Datok Penghulu Kampung Kota Kualasimpang, Zulkifli, Kabag  Administrasi Ekonomi dan Pembangunan, Nur Asmah, Kabid Litbang dan Tata Ruang Dinas PUPR, Anil Hikmu, Kabid Pengairan Meidi Azri, ST Dinas PUPR, Kasi Tata Bangunan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Tanrizal ST, Kabid Penegakkan Perundang-undangan, Mustafa Kamal,S.Pi dan sejumlah personil Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang.

Informasi yang dihimpun, bahwa persoalan ini akan di didskusikan kembali olet tim dalam beberapa waktu kedepan.

Amatan Media dilokasi, tampak personil Sat Pol PP dan WH Aceh memasang garis pembatas dan Stiker tanda penyegelan, (pakar).
Komentar

Berita Terkini