Cegah Klaster Baru Covid-19, Pada Pilkada 2020 Polda Sulteng Kembali sosialisasikan Maklumat Kapolri

FiskumNews.com-Sulteng : Untuk mencegah penyebaran corona virus disease (covid.19) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat yang diteruskan kepada seluruh Kepolisian Daerah se-Sulteng.

Maklumat Kapolri dengan nomor : MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 yaitu tentang kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2020.

Hal itu sebagaimana dijelaskan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol.Didik Supranoto,S.I.K  melalui rilis yang diteruskan kepada media di Palu,pada Senin (21/9/2020)

Didik mengatakan "Benar, Polda Sulawesi Tengah sudah menerima Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 yaitu tentang kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, Ada empat poin isi dari pada Malumat Kapolri tersebut,” antara lain :

1. Pemilihan Kepala Dearah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

a. Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol Kesehatan covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol Kesehatan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan masa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi Batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat

Didik menjelaskan, selanjutnya maklumat Kapolri tersebut akan disosialisasikan oleh seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah dan ditempel dilokasi-lokasi strategis agar masyarakat dapat mengetahuinya,” tutupnya.
Tindak lanjut dari maklumat Kapolri tersebut, kepolisian Daerah Sulawesi tengah segera bertindak dalam hal mensosialisasikan hingga ke tingkat bawah agar dapat segera di laksanakan serta di patuhi.(Eka-Henny)
Komentar

Berita Terkini