Bupati Aceh Tamiang Serahkan 7181 Akte Kelahiran Secara Simbolis

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Penyerahan 1605 Akte Kelahiran oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH.M.Kn kepada Lima PRK didampngi Datok Penghulu berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, Jum'at, (25/9).

Kadisdukcapil Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto mengawali sambutannya menyampaikan bahwa dalam waktu 1 (satu) minggu terakhir, pihaknya bersama seluruh jajaran melakukan percepatan pengurusan Akte Kelahiran untuk masyarakat Aceh Tamiang.

Drs. Sepriyanto menyebutkan bahwa di setiap bulannya, Disdukcapil mampu menyelesaikan tugas pelayanan mencetak Akte Kelahiran sebanyak 7181 lembar,

Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan terutama Akte Kelahiran, dan hari ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mursil kepada Petugas Regritasi Kampung (PRK) didampingi Datok Penghulu sebut Kadis.

Dirincikannya, diantaranya yang telah di serahkan secara simbolis yakni untuk Kampung Matang Cincin Manyak Payed 135 lembar, Perkebunan Gedung Biara Kecamatan Seruway 203 lembar, Kota Lintang Kota Kualasimpang 866 lembar, Bandar Setia Tamiang Hulu 325 lembar  dan Kampung Durian Kecamatan Rantau 76 lembar.

Selanjutnya, Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH. M.Kn menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Disdukcapil dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, kata Bupati Mursil, bahwa pelayanan Disdukcapil banyak terdapat kendala dan keterlambatan.

Pelayanan itu tidak boleh di persulit, kerjakan sesingkat mungkin, agar masyarakat tidak terlalu lama untuk mendapatkan pelayanannya dan jangan mencari keuntungan dalam proses melayani masyarakat, tegasnya.

Alhamdulillah, selama ini  Disdukcapil tidak ada masalah dalam melayani masyarakat, dan ini merupakan tanggung jawab dan kewajiban, Tidak boleh ada permainan, jika ada permainan saya akan gantikan bagi siapa saja yang bermain dalam pengurusan di Disdukcapil,  permudahkan lah segala urusan  masyarakat.
Mursil mengimbau, agar tidak ada satupun masyarakat Aceh Tamiang yang tidak memiliki dokumen kependudukan terutama Akte Kelahiran, segeralah melengkapi persyaratan dan mengurus Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil atau dapat meminta bantuan PRK masing-masing Kampung, pungkasnya, (pakar).
Komentar

Berita Terkini