Apel Operasi Yustisi Untuk Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Langkat

 

fiksumNews.com : Langkat -Didampingi Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta.Sinulingga.SIK, Wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin memimpin pelaksanaan apel kesiapan tim penindakan operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid  19 di wilayah hukum Polres Langkat, di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Senin (28/9/2020).

Pada apel yang digelar Polres Langkat tersebut, Wabup menyampaikan, operasi Yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan dan   mendorong masyarakat, serta  para pemangku kepentingan di wilayah Langkat, untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan covid  19, dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran     covid  19 sekaligus mendorong terciptanya pemulihan aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdapat pandemi covid  19,”terangnya.

Maka perlu penekanan, sebut Wabup, setiap orang wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker maupun pelindung wajah (face shield), terutama pada saat keluar rumah dan pada saat berinteraksi dengan orang lain. Secara rutin dan teratur membersihkan tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, maupun dengan menggunakan cairan antiseptic berbasis alkohol (handsanitizer). 

Melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dengan jarak 1 (satu) meter dengan orang lain, untuk menghindari droplet dari orang yang bicara, batuk maupun bersin. Menghindari kerumunan, keramaian dan berdesakan. Selalu menjaga daya tahan tubuh dengan berolah raga serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Kepada para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,  wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan, serta memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian covid  19 di lingkungannya,”paparnya.

Jadi, tegas Wabup, jika ditemukan warga masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan covid 19, sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat No: 39 tahun 2020, dapat diberi sanksi administratif.

“Berupa teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, atau pelaksanaan kerja sosial di fasilitas umum pada lokasi pelanggaran. Bagi pelaku usaha juga dapat dilakukan penambahan sanksi, berupa  penghentian sementara ataupun pembubaran paksa kegiatan, penutupan sementara dan pencabutan izin,”paparnya.

Sembari mengiantkan kepada petugas, agar selama pelaksanaan operasi mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan, dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada. Laksanakan prosedur protokol kesehatan selama pelaksanaan tugas. Lakukan operasi yustisi ini sesuai prosedural, tidak arogan dengan simpatik dan humanis. Sabar, sopan dan senyum.

“Serta selalu berdo’a,  agar kiranya kita semua dapat terhindar dari penularan virus covid 19 dan semoga covid – 19 ini dapat segera teratasi,”sampainya.

Mendapingi wakil Bupati, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta.Sinulingga.SIK, Asisten II Ekbangsos H.Hermansyah, Ketua PN Langkat Asad Rahim Lubis, perwakilan Kajari Langkat Rehat, perwakilan Dandim 0203/ LKT Kapten Inf.B.Barus  selaku Danramil 07 Stabat.

Usai apel, dilaksanakan pelepasan petugas terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP untuk sosialisasi langsung ke Pusat pasar dan Jalan Ptotokol di Stabat, dari depan Mapolres Langkat.(red)

Komentar

Berita Terkini