Akibat Menyimpan Dan Meminum Tuak, Kedua Warga Ini Di Periksa


fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Ketahuan Menyimpan Dan meminum Tuak, R(51) dan RW(34) terpaksa berurusan dengan petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.

Kedua warga ini diamankan oleh petugas di tempat yang berbeda dibawah komando Kabid Penegakkan Syariat Islam didampingi personil penyidik pada Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.

Diinformasikan warga  sebelumnya, bahwa di sekitar Minuran terdapat salah satu rumah tempat penyimpanan minuman tuak dan telah meresahkan masyarakat.

Menanggapi informasi itu, sekira pukul 16.00 Wib, Sabtu, (12/9) petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk dilakukan penindakan.

Namun sebelumnya, terlebih dahulu petugas berhasil mengamankan seorang warga paruh baya berinisial R(51) yang sedang mengkonsumsi minuman tuak di samping terminal bus kota kualasimpang.

Kemudian, sekira pukul 16.30 wib berlanjut ke Minuran Kecamatan Kejuruan Muda dan mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial R(34) di duga menyimpan minuman tuak.

Selanjutnya, Petugas pun berhasil menyita barang bukti berupa 15 liter minuman tuak yang sudah dibungkus-bungkus dalam kemasan plastik berukuran satu liter, ungkap Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh Asma'i Usman melalui Kabid Penegakkan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu kepada fiksumNews.com, Sabtu, (12/9) sore.

Untuk mempertanggungjawabkan, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya turut di bawa ke kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku, terancam dikenakan sanksi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Bab IV bagian 1 tentang khamar, Pungkas Syahrir Pua Lapu, (pakar).

Komentar

Berita Terkini