4 Dusun Di Nagori Parhondalian Jawa Dipar Laksanakan Pemilihan Gamot

fiksumNews.com : Simalungun - Gamot atau Kepala Dusun adalah bagian dari Perangakat Desa. Hal itu sudah menjadi ketentuan untuk membantu pekerjaan kepala desa melayani masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, mengharuskan staf kades diisi melalui mekanisme tes, bukan pemilihan.

Namun untuk menghindari konflik ditengah masyarakat Khususnya Nagari Parhondalian Jawa Dipar, Kecamatan Hatonduhan, Kab. Simalungun, pemerintah desa melakukan musyawarah bersama untuk menentukan para Kadus di empat dusun di Nagori Jawa Dipar.  Kamis (03/09/2020)

Pemilihan Kadus Di Nagori Jawa Dipar dilaksanakan secara terbuka melalui sistem demokrasi, artinya warga memilih secara aklamasi dengan menentukan beberapa calon yang sudah memenuhi syarat sesuai Undang-undang yang  berlaku.

Kegiatan pemilihan Kadus Nagori Jawa Dipar melibatkan Babinsa Sertu P. Sinaga, Babinkamtibnas Aiptu RH Sianturi sebagai pengamanan, sementara panitia pelaksana adalah Para Maujanah dan LPM.

Sahlan Tambunan Kepala desa Jawa Dipar saat ditanya soal pemilihan Kadus, Dia mengatakan, "bahwa hal ini adalah kesepakatan bersama, secara UU memang Gamot adalah hak saya sebagai Pangulu, namun dengan segala pertimbangan saya menentukan para gamot sesuai keinginan masyarakat, katanya.

Dia menambahkan, "para Kadus yang akan dipilih masyarakat sudah kami seleksi sesuai syarat dan ketentuan yang ada demi menjaga kekondusifan di Nagori Jawa Dipar, ujarnya.

"harapan saya pemilihan Kadus ini dilaksanakan dengan Jurdil, aman tanpa ada intimidasi dari siapapun, ini demi kabaikan dan keadilan serta kebijakan yang diinginkan seluruh masyarakat Nagori Jawa Dipar, Kata Sahlan Tambunan.

Dari pantauan awak media FiksumNews.com kegiatan pemilihan Kadus di Nagori Jawa Dipar sejak pagi hingga siang berlasung tertib, aman dan kondusif serta mengikuti protocol kesehatan. (Aziz)
Komentar

Berita Terkini