Wabup Labura Dwi Prantara Pimpin Rakorsus Tentang Perbup Penegakan Protokol Kesehatan

fiksumNewa.com : Labura – Wabup Labuhanbatu Utara Dwi Prantara memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan Perbup Labuhanbatu Utara, acara dilaksanakan di Aula Ahmad Dewi Sukur, Kantor Bupati Labuhanbatu Utara.

“Sejalan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dalam Peraturan Bupati Tahun 2020 itu, pemerintah daerah memberikan arah kebijakan dan landasan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19,” kata Wakil Bupati Drs.H.Dwi Prantara, MM usai mengikuti Rakorsus terkait Inpres nomor 6 tahun 2020 di Aula Ahmad Dewi Sukur Kantor Bupati Labuhanbatu Utara tentang Penanganan Covid-19 Labuhanbatu Utara, Rabu sore (19/8/20).

Sebagai tahap awal, dirinya meminta kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan hingga di tingkat desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan Perbup ini sebelum diterapkan secara efektif.

“Selama satu minggu kedepan kita akan sosialisasikan ini kepada masyarakat. Saya minta kepada seluruh pihak hingga di tingkat desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan isi dari Perbup tersebut,” harapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Percepatan dan Penanganan Covid-19 Labuhanbatu Utara dr. Mimi Andayani Nasution menerangkan, bahwa perbup ini telah dirancang dan diinstruksikan Bupati Labura sebelum adanya Inpres nomor 6 tahun 2020 sehingga setelah keluarnya inpres tersebut draft Perbup mengalami penyesuaian.

“Perbup yang dikeluarkan itu bisa dikatakan langkah visioner dari Bupati Labura  yang lebih dahulu berpikir dan menyikapi dengan regulasi lokal tentang protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru , dan Alhamdululillah kerja keras dari Bagian Hukum, Perbup ini berhasil ditandatangani Bupati dengan penyesuaian Inpres nomor 6 dan Instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020,” bebernya.

Irwan yang juga selaku Kepala BPBD Labuhanbatu Utara melanjutkan, dalam Perbup ini didalamnya diatur penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mengingat tingkat perkembangan Covid-19 di Labuhanbatu Utara semakin meningkat dan disisi lain tingkat kesadaran masyarakat semakin menurun terkait protokol kesehatan memasuki new normal.

“Dengan Perbup ini diharapkan bisa menjadi media efektif untuk mengendalikan dan mengurangi kasus Covid-19 di Labura,” tuturnya.

Irwan menambahkan, mulai saat ini Perbup tahun 2020 akan diujicobakan di segala sektor sebagai bentuk sosialisasi dan setelah sepekan baru akan diberlakukan secara efektif.(Mael Lee)
Komentar

Berita Terkini