Syarat Keluar Masuk Aceh, Harus Dilengkapi Dua Surat Keterangan

fiksumNes.com - Aceh Tamiang : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, memberlakukan pemeriksaan secara ketat bagi  masyarakat yang keluar masuk Aceh dengan melibatkan sejumlah personil TNI-Polri.

Pemeriksaan secara ketat di perbatasan Aceh-Sumut akan dilakukan Mulai besok tepatnya Pukul 8.00 WIB, Kamis (13/8/2020).

"Tanpa terkecuali, semua warga yang keluar masuk ke Aceh akan di periksa secara ketat. Baik itu mengunakan angkutan umum, mobil pribadi, ataupun roda dua bahkan bagi pejalan kaki akan periksa," tegas oleh Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri SP.

Didampingi Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita dan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK, Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri SP dalam Konferensi Pernya di Workshop BPBD Aceh Tamiang, Rabu, (12/8/2020) mengatakan, pemeriksaan secara ketat tersebut akan dilakukan di Pos Chek Point tepatnya di Jembatan Timbang Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal itu dalam menindaklanjuti surat perintah Gubernur Aceh nomor: 440/10863 tertanggal 4 Agustus 2020 lalu, perihal empat Kabupaten/Kota yang berada di perbatasan Aceh agar memperketat penjagaannya guna menekan penyebaran virus corona di tanah rencong.
"Ditegaskannya, bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar Aceh harus dilengkapi dua surat, yakni surat jalan dari Datok Penghulu(Kades-red) dan Surat Kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas," sebut Syahri.

Begitu pula halnya, bagi rombongan yang akan melakukan kegiatan keluar daerah atau mengantar pengantin dan terkait kedinasan harus mempunyai surat keterangan perjalanan yang di tuju dari Datok Penghulu.

Penjagaan ketat tersebut dilengkapi 60 orang personil untuk setiap Shief nya yang tergabung dari tim gugus tugas covid-19 kabupaten aceh tamiang, BPBD, dinas Perhubungan dan TNI-Polri," tegas Sahri.

Di kesempatan yang sama, Komandan Kodim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita memastikan bahwa jajarannya mendukung penuh peningkatan pemeriksaan di posko perbatasan Aceh Tamiang.

Selain itu pihaknya juga telah menginstruksikan seluruh Koramil yang wilayahnya memiliki jalur tikus dan perairan serta pesisir ikut meningkatkan pengawasan yang menjadi pintu masuk,” kata Yusuf.

Yusuf sepakat kalau penanganan Covid-19 bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan tugas seluruh masyarakat, termasuk TNI/Polri.

Dalam rangka memerangi Covid-19, Kodim 0117/Atam dalam waktu dekat akan menayangkan video tentang protokol kesehatan dan perkembangan Covid-19, supaya sosialisasi dan edukasi tersebut tersampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan SIK menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terhadap pimpinan angkutan umum untuk dapat menerapkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,  sehingga bisa melanjutkan perjalanannya untuk masuk ke Aceh.

Kita juga akan melakukan sosialisasi secara masif, sesuai instruksi Bupati Aceh Tamiang terhahap seluruh stakeholder dan pimpinan perusahaan untuk menggunakan masker dan melakukan sosialisasi menggunakan toa(pengeras suara) di pusat keramaian.

Selain itu, pihaknya juga telah memerintahkan jajarannya baik Polsek maupun bhabinkamtibmas yang berada di Kampung (Desa-red) untuk melakukan pengawasan secara ketat.

"Penerapan awal menurutnya harus dilakukan dengan mewajibkan penggunaan masker dan patuhi protokol kesehatan. kita harus mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tegas Ari.

"Penjagaan dan pemeriksaan secara ketat ini, akan dibagi secara berkala dengan tiga Shift, sehingga upaya pemutusan Penyebaran virus covid-19 dapat lebih maksimal, ungkap Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK, (pakar).
Komentar

Berita Terkini