PN Kabanjahe Gelar Sidang perdana Prapradilan Tersangka Kasus TPA.

fiksumNews.com : Tanah Karo - Sidang perdana prapradilan yang di ajukan pemohon     SBBK tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat proses akhir (TPA) digelar di PN Kabanjahe di ruang sidang Kartika PN Kabanjahe, Rabu (5/8)

Humas PN Kabanjahe Sanjaya Sembiring SH.MH ketika dikonfirmasi wartawan di kantor PN Kabanjahe mengatakan, sidang perdana pradilan atas nama pemohon Sueka Bonavid Baron Kaban benar telah digelar di PN Kabanjahe.

Sidang dipimpin hakim tunggal Vera Yetti Magdalena SH. Namun ketika ditanya terkait agenda persidangan,humas PN Kabanjahe  tidak bisa mengatakan kronologis sidang dengan alasan hal tersebut merupakan agenda sidang merupakan teknis dipersidagan yang dipimpin hakim tunggal perkara tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut, kapan sidang praperadilan dilanjukan,Sanjaya mengatakan tidak tahu persis kare hal rena itu kewenangan hakim. "silakan wartawan melihat di Sistim  Informasi penelusuran perkara pengadilan Negeri Kabanjahe," ucapnya.

Penasehat hukum pemohon Antoni Surbakti menjelaskan pada wartawan di halaman kantor PN kabanjahe Rabu (5/8)  bahwa sidang perdana tersebut ditunda, berhubung pihak termohon (jaksa) tidak hadir di persidangan.

Ketika ditanya apa alasan termohon tidak menghadiri persidangan, Antoni mengatakan bahwa hadir tidaknya termohon di persidangan bukan kewenangan pihak kuasa hukum pemohon katanya singkat.

Sebagaimana diketahui bahwa Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka  terkait tempat penampungan akhir (TPA) Jumat (17/7/2020) yang lalu masing -masing SBBK selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) study kelayakan TPA dan konsultan berinisial R dalam penggunaan anggaran study kelayakan TPA tahun anggaran 2016 sebesar Rp 250 juta dan kerugian Negara berdasarkan audit BPKP Sumut ada sebesar total loss Rp 250 juta.

Humas kejari kabanjahe Ifhan Taufik L  ubis SH MH ketika hendak dikonfirmasi tidak berhasil ditemui.Beliau sedang keluar kata salah seorang stafnya singkat

Sesuai yang tetera pada SIPP nomor perkara tersebut adalah 1/ Pid Pra/2020/ PNKBJ tertanggal 29 Juli 2020. (Sur)
Komentar

Berita Terkini