Perbatasan Aceh-Sumut Kembali Di Perketat

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kembali memperketat dan melakukan pemeriksaan bagi warga yang keluar dan masuk di perbatasan Aceh - Sumatera Utara sejak Kamis, 13 Agustus 2020.

Hal itu di tegaskan oleh Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri SP didampingi Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita dan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK dalam Konferensi Pernya di Workshop BPBD Aceh Tamiang, Rabu, (12/8).

Syahri SP menyebutkan, hal ini Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik IndonesiaN Nomor6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Kemudian, berdasarkan surat perintah Gubernur Aceh nomor: 440/10863 tertanggal 4 Agustus 2020 lalu perihal Empat  Kabupaten/Kota yang berada di perbatasan Aceh agar memperketat penjagaan perbatasan Aceh guna menekan penyebaran virus corona, ungkap Syahri.
Oleh karena itu, sejak Kamis, 13 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan memperketat di perbatasan Aceh-Sumut untuk melakukan pemeriksaan di pos chek point Desa Seumadam kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten setempat dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Saat ini di perbatasan telah dilengkapi alat Thermal Scanner Camera bantuan dari Pemerintah Aceh dan terpasang di lokasi posko terpadu," paparnya.

Syahri menambahkan, bahwa   bagi pengendara maupun penumpang yang akan keluar masuk Aceh, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari Kepala Desa dan surat keterangan kesehatan dari pihak Dinas Kesehatan ataupun Puskesmas.

Begitu juga, bagi para sopir kendaraan, harus selalu mewajibkan bagi penumpangnya untuk memakai masker, dan memiliki surat kesehatan bebas gejala Covid-19 serta surat keterangan perjalanan dari pihak bersangkutan.
"Jika tidak dapat menunjukkan kedua surat keterangan yang telah di tentukan serta tidak mengikuti peraturan Protokoler kesehatan, secara tegas mereka tidak dapat melanjutkan perjalanannya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan SIK menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terhadap pimpinan angkutan umum untuk dapat menerapkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,  sehingga bisa melanjutkan perjalanannya untuk masuk ke Aceh.

Kita juga akan melakukan sosialisasi secara masif, sesuai instruksi Bupati Aceh Tamiang terhahap seluruh stakeholder dan pimpinan perusahaan untuk menggunakan masker dan melakukan sosialisasi menggunakan toa(pengeras suara) di pusat keramaian.

Selain itu, pihaknya juga telah memerintahkan jajarannya baik Polsek maupun bhabinkamtibmas yang berada di Kampung (Desa-red) untuk melakukan pengawasan secara ketat, tegasnya.

Begitu pula, hal yang sama disampaikan oleh Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengatakan, Sosialisasi ini telah disampaikan ke jajarannya.

Kami berkomitmen, bahwa mulai besok pagi akan di berlakukan peraturan pemeriksaan secara ketat bagi warga yang keluar masuk di perbatasan Aceh-Sumut, dan akan berlanjut tanpa batas yang belum di tentukan.

Untuk di wilayah pantai dan jalur tikus juga telah di instruksikan melalui koramil dan Babinsa yang berada di seluruh Kampung (Desa-red) untuk melakukan pengawasan secara ketat, agar penyebaran virus covid-19 ini dapat di cegah, khususnya di kabupaten aceh tamiang, pungkasnya, (pakar).
Komentar

Berita Terkini