Lapas Kelas III Leok-Sulteng Sanggupi Layanan Berbasis HAM.

fiksumNews.com : Buol - Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas III Leok kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah Edy Yulianto,SH, Sanggupi layani masyarakat (warga binaan) berbasis HAM dengan memberikan berbagai bentuk komponen yang di butuhkan selama menjalani proses hukum dalam lingkungan Lapas.

Di temui di ruang kerjanya, Kepala Lapas Kelas III Leok kabupaten Buol Edy Yulianto,SH, memberikan pernyataannya berkaitan dengan pemenuhan layanan berbasis HAM yang memang merupakan instruksi dari Kementerian hukum dan HAM guna menjadikan lingkungan Lapas lebih menghargai kebutuhan penghuni layaknya manusia pada umumnya.
Sesuai perintah kepala kepala kantor wilayah kemenkumham Sulawesi tengah lewat kadiv, pelayanan hukum kemenkumham Sulteng bahwa setiap unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh wilayah Sulawesi Tengah untuk dapat melengkapi pemenuhan layanan berbasis HAM.

Termasuk penyediaan beberapa item yang menjadi komponen penilaian bersyarat layak tidaknya UPT tersebut dinyatakan telah berbasis HAM dan untuk itu, Kepala Lapas Kelas III Leok kabupaten Buol Edy Yulianto,SH, telah menyatakan kesanggupannya dengan memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Khususnya bagi warga binaan harus dapat bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten Buol, terutama dalam perencanaan program juga kerjasama dengan instansi terkait hingga penerapan beberapa layanan bimbingan kerja kepada penghuni lapas kelas III Leok.

Ada beberapa nilai tambah yang nampak sangat menonjol pada kantor Lapas Kelas III Leok kabupaten Buol, yaitu pertama ketika tiba di gerbang masuk lapas kelas III Leok, pelatarannya nampak seperti sebuah hunian villa yang asri lengkap dengan taman-taman buatan.

Selanjutnya, dalam rangka melengkapi pemenuhan layanan berbasis HAM, Edy Yulianto,SH,Juga menerapkan layanan bimbingan rohani dari ngaji hingga khatam Qur'an dengan fasilitas tempat ibadah di dalamnya.

Ada pelayanan kesehatan, sarana komunikasi dan informasi, ruang laktasi, fasilitas ruang kunjungan, layanan fasilitas bantuan hukum, layanan kegiatan kesenian dan olahraga, layanan perpustakaan, layanan pemberian pakaian layak, pemberian perlengkapan makan, mandi, cuci dan tidur.

Layanan penyuluhan umum, layanan pemberian makanan dan air bersih, pemberian alat bantu untuk Kelompok rentan, sarana olahraga dan rekreasi, toilet khusus penyandang disabilitas, serta tersedianya makanan dan minuman yang layak, yang kesemuanya mengacu pada maklumat pelayanan lembaga pemasyarakatan kelas III Leok kabupaten Buol.

Dengan isi maklumat Kalapas yang menyatakan sanggup menyelenggarakan  sesuai standar operasional pelayanan yang telah di tetapkan dan apabila tidak menepati janji, maka siap menerima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga saja dengan penerapan layanan berbasis HAM yang telah di aplikasikan kepala lapas kelas III Leok kabupaten Buol Edy Yulianto,SH, Tersebut, dapat memberi kenyamanan bagi masyarakat utamanya warga binaan yang menjalani proses hukum serta bisa kembali menjadi masyarakat berprilaku baik dan beradab.(Heny)
Komentar

Berita Terkini