Kontraktor Yang Menghilangkan Nyawa Pencari Lidi Lolos Dari Jeratan Hukum

fiksumNews.com - Simalungun : Pelaksanaan replanting yang di kerjakan PT Andalas Bintang Cemerlang di Afdeling III Perkebunan PTPN IV Unit Balimbingan sudah menelan korban jiwa beberapa waktu lalu.

Media harianfikiransumut.com sudah memberitakan di awal kejadian, pencari lidi Paulus Sinaga (70) waraga dusun 1 Tangga Batu adalah korban repalanting perkebunan PTPN IV unit Balimbingan.

Paulus Sinaga pencari lidi diarea replanting ADF III PTPN IV Balimbingan tewas menggenaskan saat pohon sawit yang di tumbang PT Andalas Bintang Cemerlang di area replanting menghujam tubuhnya, hingga nyawanya tak tertolong.

Selang beberapa waktu keluarga korban meminta perdamaian kepada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Paulus Sinaga.

Kepolisian juga turun tangan untuk mengusut kematian Paulus Sinaga, dengan menahan operator, pengawas perkebunan juga alat berat exapator, penahanan itu dilakukan Polisi yang dinilai ada kelalaian saat pengerjaan repalanting berlangsung.

Penyelidikan kasus kematian Paulus Sinaga  melibatkan Mapolsek Tanah Jawa dan Kapolres Simalungun, namun sangat disayangkan Perdamain yang di inginkan keluarga korban kepada pelaksanaan proyek replanting di nilai sangat janggal dan tertutup.

Tidak jelasnya proses perdamaian itu menimbulkan pertanyaan, seharusnya Kepolisin bisa bertindak lebih jauh untuk menjerat pelaku dengan Undang-undang soal kelalaian, Adapun pasal yang mengatur tentang kelalaian adalah, Pasal 359 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun".

Dan Pasal 360 KUHP Ayat (1) menyatakan barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Salah satu keluarga Korban yang bisa di Komfirmasi menyebutkan, "Perdamaian memang tertup bang, kami juga tak semua di beri tahu, hanya di minta hadir kekantor Pangulu, ujar salah satu keluarga korban, Rabu. (05/08/2020)

Hal itu juga di benarkan Pangulu Tangga Batu Bapak Irawanto, bahwa proses perdamain bersifat tertutup, dikantor pangulu hanya formalitas, saya hanya di minta menanda tangai isi surat perjanjian, "sebagai Pangulu saya harus melayani masyarakat, soal kompesasi saya tidak tau,  mungkin mereka sudah ada kesepakatan. Kata Irawanto Pangulu Tangga Batu.

Dalam surat Perdamaian Asisten Afdeling III Balimbingan tercantum namanya sebagai saksi, pihak pertama kontraktor dan pihak kedua ada nama istri korban.

Ada Poin-poin yang terkesan memberatkan  korban, hal ini yang tak di pahami oleh keluarga korban, sepertinya kontraktor sudah mengkonseb agar mereka lolos dari jeratan hukum. (SA)
Komentar

Berita Terkini