Bupati Mursil Resmikan Bangunan Ruko Di Kualasimpang.

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Bupati Aceh Tamiang Mursil SH. M.Kn bersama Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH meresmikan 41 bangunan ruko di Jalan Cut. Nyak Dhien Pajak Pagi Kota Kualasimpang, Jum'at (21/8).

Saat meresmikan bangunan ruko tersebut, Bupati Aceh Tamiang Mursil SH. M.Kn turut di dampingi oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon.SH, Camat Kota Kualasimpang, Kapolsek Kualasimpang, Danramil Kota Kualasimpang, Kadis Perindagkop Aceh Tamiang dan beberapa pejabat lainnya.

Bangunan Ruko tersebut di resmikan dan di tepung tawar oleh Bupati sekaligus melakukan penyerahan kunci secara simbolis kepada pemilik kios.

Disela-sela kegiatan, Mursil SH. M.Kn menyampaikan Selamat kepada Bapak dan Ibu yang telah menempati ruko yang baru di rehab, dan dapat menjaga kebersihan serta tidak lagi menambah tempat berjualan di trotoar.

"Kota Kualasimpang ini milik bersama, bukan milik pemerintah dan juga bukan milik Bupati, jadi kewajiban untuk menjaga kebersihan dan keindahannya merupakan tanggung jawab kita bersama" Pesan Bupati.

Diharapkan, kepada pemilik Kios untuk dapat menjaga kebersihan dan keindahan Kota.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada para pedagang yang berada di pasar pagi atas Support dan dukungannya kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan Repitlisasi Kios yang sebelumnya terkesan kumuh.

Alhamdulillah, hari ini sudah cukup Representatif serta secara perlahan-lahan Kota Kualasimpang akan menjadi indah dan tertata rapi, ungkapnya mengakhiri, (pakar).
Komentar

Berita Terkini