241 Warga Binaan LP Kelas II B Kualasimpang Terima Remisi Di Hari Ulang Tahun RI Ke-75.

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Sebanyak 241 narapidana warga binaan lapas Kualasimpang menerima remisi di hari Ulang Tahun ke-75 RI, bertempat di Aula lapas kelas IIB Kualasimpang, Senin, 17 Agustus 2020.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” kata Davy Bartian Bc. IP.S.Sos.MM di sela-sela kegiatan pemberian remisi tersebut.

Sebanyak 241 narapidana  menerima pengurangan masa hukuman atau RU yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Davy Bartian mengatakan, secara keseluruhan, narapidana yang menerima revisi 2020 berjumlah 241 orang.

Remisi diberikan pada  narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan serta tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

Diterangkan, pemberian remisi umum HUT RI ke-75 kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi ini di usulkan hanya kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu bagi pidana umum telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan untuk pidana khusus harus melalui persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.

Diharapkan, kepada para warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman ini menjadi warga negara yang baik dan tidak lagi mengulangi tindak kejahatan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.

"Pihaknya juga telah membekali para warga binaan yang mendapatkan remisi dengan berbagai keterampilan, termasuk pembinaan keagamaan hari ini dan setelah bebas tidak lagi mengulangi tindak kejahatan dan kembali ke lapas ini," katanya.

Pemberian Surat Keterangan yang mendapatkan remisi tersebut, secara simbolis di serahkan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH. M. Kn kepada enam Narapidana mewakili 241 orang narapidana yang mendapat remisi.

Berikut Rincian Narapidana yang mendapat Remisi Umum ( RU ) pada 17 Agustus Tahun 2020.

Untuk narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I ( RU-I ) Sebanyak 230 orang yakni 64 orang mendapatkan remisi satu(1) Bulan, 51 orang mendapatkan Remisi 2 Bulan, 62 Orang mendapatkan Remisi Tiga(3) Bulan, 19 Orang mendapatkan Remisi Empat (4) Bulan, 28 Orang mendapatkan Remisi Lima(5) Bulan, Enam 6 Orang mendapatkan Remisi 6 Bulan.

Kemudian, Remisi Umum I - Anak ( RU-I / Anak ) Sebanyak 2 orang mendapatkan remisi 1 Bulan.

Selanjutnya Remisi Umum II ( RU-II ) Umum Sebanyak Sembilan Orang, yakni 1 Orang mendapatkan Remisi 1 Bulan, 2 Orang mendapatkan Remisi : 3 Bulan, 5 Orang mendapatkan Remisi 5 Bulan, 1 Orang mendapatkan Remisi 6 Bulan.

Sementara untuk Remisi Umum II ( RU-II ) yang Langsung Bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualasimpang dinyatakan tidak ada.

Turut hadir Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH.M.Kn, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualasimpang, Davy Bartian, Bc.IP.MM, Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan SIK, Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SH, Ketua MPU Aceh Tamiang, Syafrizal, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliana Devita, S.STP, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Wahyu SH serta sejumlah pegawai dan staf Lapas Kelas II B Kualasimpang, (pakar).
Komentar

Berita Terkini