Waketum DPN LPK Dampingi Warga Laporkan Mantan Lurah Kwala Bingai Misnan KePolres Langkat.

fiksumNews.com : Langkat - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi, Norman Ginting SE, resmi melaporkan Mantan Lurah Kwala Bingai Misnan ke Polres Langkat atas tuduhan Penipuan jual beli tanah eks PTPN II Kwala Bingai. Selasa (21/07/20)

Laporan ini dibuat setelah Sutiarno Dan Rico Purnomo warga Jalan Ibadah Dusun I Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat merasa keberatan atas Penipuan yang dilakukan Mantan Lurah Kwala Bingai Misnan.

Atas hal tersebut,Sutiarno Dan Rico Purnomo memberikan kuasa pendamping sepenuhnya kepada Wakil Ketum DPN LPK agar dapat membantu melakukan upaya-upaya hukum dalam hal pelaporan atas penipuan yang dialaminya.

Rico Purnomo bersama Pendamping Kuasa Norman Ginting SE mendatangi Polres Langkat untuk melaporkan dan memberikan bukti-bukti jelas penipuan yang dilakukan Misnan, sekitqr pukul 11.30 Wib, selasa (21/07/2020) yang di terima Langsung Kasium J.Situmorang.

Ketika di konfirmasi media fiksumNews.com Wakil Ketum DPN LPK Sumut Menegaskan, bahwa kasus tanah di kabupaten langkat ini sudah merajarela dan bahkan banyak oknum tertentu yang ikut andil dalam kasus ini.

" Intinya di Langkat ini sudah banyak Kasus penyerobotan lahan tanah milik Eks PTPN II yang dialami warga, dan bukan pemerintah saja yang melakukan hal ini tetapi pihk kepolisian Polres Langkat pun ikut didalam kasus ini sehingga kasus ini bungkam "ujarnya.

Lebih lanjut Norman Ginting SE Bersama warga meminta kepada Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK agar segera memproses dan menindak oknum Manta Lurah Kwala Bingai Misnan.

Sebab dalam penerbitan SKT ini, warga yang mengganti rugi Surat Tanah tersebut tidak mengetahui dimana letak tanah yang mereka terima suratnya dari Misnan tersebut.

Norman Ginting SE juga mengatakan bahwa hasil audiensi dengan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Langkat Indera Imannudin SH MH pada Rabu 15/07/20 dan menerangkan bahwa.

" Sampai saat ini lahan Eks PTPN II tersebut serta sepengatahuan kami masih belum ada pembebasan baik dari pusat ke provinsi sumatra utara apalagi sampai pada pemerintahan kabupaten langkat " jelasnya.

Misnan Mantan Lurah Kwala Bingai diduga telah melanggar KUHP pasal 263 ayat (1&2), 368 ayat (1) dan 378 tentang penipuan jual beli tanah, Norman Ginting SE menduga tidak hanya terjadi pada kedua warga ini saja, sebab masih banyak warga yang juga menjadi korban melihat nomor surat yang dikeluarkan oleh Misnan tersebut.

Setelah laporan ini dibuat, Norman Ginting SE berharap kepada Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK segera memerintahkan Kasat Reskrim AKP T.Fathir Musthafa Sik untuk menindak lanjuti laporan ini serta memberikan Surat Pengetahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1.(reny)
Komentar

Berita Terkini