Terduga Penjual Tuak, Dititipkan Di Lapas Kelas II B Kualasimpang

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Petugas Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Tamiang lakukan pemeriksaan terhadap ZD(42) Warga Krueng Sikajang Kecamatan Manyak, Payed Aceh Tamiang atas Dugaan Membuat dan Menjual Minuman Keras Jenis Tuak.

Penanganan Kasus ZD Terduga Pembuat dan Penjual Minuman Jenis Tuak masih dalam proses pemeriksaan dan Penyidikan di Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Asma'i Usman melalui Petugas Penyidiknya Mustafa Kamal, S.Pi pada Jum'at (3/7) menjelaskan bahwa Terduga ZD menyerahkan dirinya  ke Mako Satpol PP dan WH Aceh Tamiang setelah dirinya mengetahui tempat usaha pembuatan tuak miliknya di  ketahui dan di datangi oleh Tim Patroli Satpol PP dan WH.

Setelah dilakukan penyidikan, Terduga ZD mengakui atas semua perbuatannya yang telah membuat dan menjual minuman jenis tuak, terang Mustafa.

Diakuinya, bahwa Cairan tuak yang dijualnya tersebut disadapnya dari pohon kelapa sawit.
Selain mengamankan Terduga ZD, Petugas Patroli Satpol PP dan WH Aceh Tamiang juga berhasil menyita barang bukti cairan tuak berserta tempatnya berupa Tong, Derigen dan Ceret.

Oleh karena itu, untuk sementara waktu Terduga Pembuat dan Penjual Tuak berinisial ZD telah dititipkan di Lapas Kelas II B Kualasimpang pada Kamis (2/7) sekira pukul 15.00 wib kemarin sembari menunggu hasil putusan P21 dari Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Kata Mustafa Kamal S.Pi selaku Petugas Penyidik Di Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.

Terduga ZD terancam dikenakan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, asal 16 poin 1 disebutkan bahwa terduga ZD di ancam dengan 'Uqubat Ta'zir paling banyak 60 kali Cambukan, atau denda 600 gram emas Murni atau penjara paling lama 60 bulan, ungkapnya.(pakar).
Komentar

Berita Terkini