Sepeda Akan Dikenakan Pajak? Kemenhub: Kami Hanya Mengatur Regulasi Bersepeda

fiksumNews.com : Jakarta - Kemenhub membantah akan mengatur pajak sepeda seiring dengan banyaknya masyarakat bersepeda di era New Normal. Kemenhub hanya mengatur regulasi berpesepeda untuk keselamatan di jalan raya.

Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda.

Hal ini menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi masyarakat,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya yang dilansir Selasa (30/6/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan,regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.

Dia menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda,mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.

Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda di wilayahnya masing-masing,” ujar Adita.(Marjudin)
Komentar

Berita Terkini