Seorang Terduga Penjual Tuak Diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Diduga memproduksi dan menjual Tuak, ZD(42) Warga Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang diamankan oleh Tim Patroli Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.

ZD diamankan oleh Tim Satpol PP dan WH Aceh Tamiang pada Rabu,  (1/7) sekira pukul 15.00 wib kemarin di kediamannya.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh Asma'i Usman melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu Kamis,(3/7) mengatakan bahwa sebelumnya Unit Intel mendapatkan laporan dari masyarakat tentang ada nya kegiatan jual beli tuak di salah satu rumah warga di Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak payed.

Selanjutnya, Unit Intel melakukuan Koordinasi melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu, Kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Gabungan Patroli WH sekira pukul 16.50 wib langsung menuju ke TKP.

Saat di lokasi, Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang terduga penjual tuak serta menyita   barang bukti berupa cairan tuak, kata Syahrir Pua Lapu.

Diketahui bahwa ZD telah menekuni usahanya berlangsung sejak lama dalam memproduksi minuman tuak tersebut, namun baru kali ini baru terungkap, sebutnya.

Kemudian pada Kamis (2/7) sekira pukul 15.00 wib kemarin, ZD di kirim ke Lapas Desa Dalam untuk di lakukan penahanan, sebelumnya terduga ZD sudah di lakukan Rappidtes dan dengan hasil negatif.

Terhadap terduga ZD, terancam dikenakan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Bab IV bagian 1 tentang khamar,  sesuai Pasal 16 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan kamar masing-masing diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda 600  gram mas murni atau penjara paling lama 60 bulan, Pungkas Syahrir Pua Lapu, (pakar).
Komentar

Berita Terkini