PRSI Simalungun : Jangan Paksakan Musorkab KONI Simalungun

fiksumNews.com - Simalungun - Sehubungan dengan akan dilaksanakannya musyawarah olah raga kabupaten komite olah raga nasional Indonesia (Musorkab Koni) kabupaten Simalungun, Rabu (29/07/2020) besok, Pengurus Cabang Olah Raga PRSI Simalungun meminta dan mendesak agar KONI provinsi Sumatera Utara menunda dan membatalkan kegiatan tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Iwan Damanik selaku ketua PRSI kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (28/07/2020).

Dalam rencana pelaksanaan musorkab tersebut pihak kami melihat banyaknya kejanggalan serta pelanggaran Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KONI, maka kami memandang pelaksanaan tersebut terkesan dipaksakan, ujar Iwan.

KONI ini bukan organisasi Abal - Abal, segala aturan tentang musyawarah sudah tertuang dalam AD/ART KONI yang merupakan petunjuk yang wajib dipatuhi oleh setiap jenjang organisasi, jangan ada yang dilanggar, apalagi jika kita ingin melahirkan pemimpin yang berkualitas. tambah Iwan.

Dirinya pun meminta kepada seluruh pengurus cabang agar satu suara mendesak penundaan serta pembatalan kegiatan musorkab tersebut.

Sekali lagi saya meminta kepada seluruh pengurus cabang Olah Raga Kabupaten Simalungun untuk mendesak penundaan atas kegiatan tersebut karena terkesan gegabah dan rawan pelanggaran, karna kalau Musrokab ini tetap dilaksanakan kita tidak tau bagaimana nasib KONI Simalungun kedepannya. tegas Iwan.

Selanjutnya, Tamrin Sitio selaku Sekretaris PRSI Simalungun, menjelaskan hal yang sama. Ketua KONI provinsi Sumatera Utara harus menunda dan membatalkan musorkab yang akan dilaksanakan rabu 29 Juli 2020 besok, karena sarat dengan pelanggaran peraturan yang ada dalam AD ART KONI, jangan KONI Sumatera Utara malah mengamini pelaksanaan Musorkab yang banyak menuai kontroversi dan menjurus pada pelanggaran AD / ART KONI. kita pasti akan lawan tindakan semena - mena seperti ini, karena kita tidak mau kedepan KONI Simalungun menghadapi kemunduran karena melahirkan pemimpin dari hasil Musorkab yang melanggar aturan organisasi.

Disini kami juga menyayangkan sikap dari Kapolres Kabupaten Simalungun yang tetap memberikan izin keramaian pada pelaksanaan Musrokab KONI Simalungun dimasa Pandemik seperti ini, apalagi Kabupaten Simalungun masih dalam status zona merah. Ucap Tamrin mengakhiri. (Aziz)
Komentar

Berita Terkini