Polsek Salapian Berhasil Ringkus Seorang Pelaku Pencurian

fiksumNews.com : Langkat : Suhartono 57 Tahun, Warga Dusun Tambunan B Desa Perkebunan Tambunan Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Pasalnya, buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 300 tandan dengan berat 7000 kg, beserta
1 (Satu) Unit mobil Truck Canter warna Kuning BK 9859 CQ, dan 2 (Dua) buah Tojok sawit, raib di gondok maling.

Sehingga dirinya (Suhartono-red) bersama rekannya Agustus Saputra melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Salapian, Sabtu, (25/7/2020).

Tepatnya, pada hari Sabtu Tanggal 23 Mei 2020 Sekira Pukul 22.00 Wib, saksi melaksanakan Patroli rutin di Areal Perkebunan PT. Kinar Lapiga Blok D TM 2010, namun pada saat itu saksi melihat ada 1 (Satu) Unit Mobil Truck Canter Warna Kuning BK 9859 CQ sedang menaikkan buah kelapa sawit satu persatu dengan menggunakan tojok sawit kedalam bak mobilTruck Canter tersebut.

Setelah diamati dengan Jarak ± 15 Meter ternyata bukan Karyawan Kebun dan pelaku diketahui bernama Masrianto Als Jarwo, Edi Putra Bangun Als Betmen, Parman, dan Hendri kemudian saksi pun menghubungi pelapor dan memberitahukan peristiwa tersebut.

Kemudian pelapor menghubungi pihak kepolisian Polsek Salapian sehingga pelapor bersama saksi dan Personil Polsek Salapian langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap salah satu pelakunya yang mengaku bernama Masrianto Als Jarwo, 25 Tahun, warga dusun Tambunan A Desa Tambunan Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat beserta barang bukti yang berhasil dicuriannya berupa Buah Kelapa Sawit sebanyak ± 300 Tandan Seberat ± 7000 kg, 1 (Satu) Unit Mobil Truck Canter Warna Kuning BK 9859 CQ dan 2 (Dua)  Buah Tojok Sawit, Selanjutnya Barang Bukti dibawa ke Polsek Salapian.

Berdasarkan laporan dari korban serta para saksi lainnya, pihak Kepolisian Polsek Salapian langsung melakukan patroli. Tepatnya pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2020 Sekira Pukul 16.30 Wib, Pelapor (Suhartono-red) bersama Nanak Prabowo selaku BKO Brimob dan Amril, melakukan patroli rutin ke Areal Bekulap Perk. USU, Kemudian Pelapor dan kedua rekannya itu sampai di gudang milik Perk. USU.

Selanjutnya Nanak Prabowo pergi menjumpai Terlapor selama ± 30 menit, sedangkan pelapor sedang duduk bersama rekannya Amril, tidak lama datanglah seorang laki-laki yang dikenali oleh pelapor yang bernama Peri untuk menemui terlapor dan mengajaknya ke dalam Gudang.

Kemudian Nanak Prabowo Keluar dari dalam gudang sedangkan terlapor masuk kedalam gudang, setibanya di dalam gudang Pelapor langsung dipukuli oleh Terlapor dengan menggunakan Benda Tumpul (Kayu Broti) Sepanjang 1 (Satu) meter dengan membabi buta sehingga Pelapor tidak sadarkan diri.

Kemudian, Sekira Pukul 05.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Salapian IPDA Mipin Ginting, S.H.,M.H. bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Salapian langsung berangkat menuju kediaman tersangka EP di Dusun I Desa Perk. Tambunan Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

Setibanya dilokasi didapati pelaku tengah berada di dalam rumah dan ketika pelaku keluar dari rumahnya, Kanit Reskrim Polsek Salapian IPDA Mipin Ginting, S.H.,M.H. bersama Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap EP Als Betmen, dan pelaku pencurian tersebut langsung dibawa ke Polsek Salapian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Salapian IPDA Mipin Ginting, S.H.,M. H menuturkan pada media ini, atas kejadian pencurian yang dilakukan oleh EP alias Betmen, tersangka telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana, serta melanggar Pasal 351 KUHPidana, dengan hukuman diatas 5 atau 10 tahun penjara, katanya.(reny)
Komentar

Berita Terkini