Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pelaku Pengancaman Seorang Ibu Rumah Tangga

fiksumNews.com : Langkat - Tersangka pelaku pengancaman dan pengerusakan warung serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga, ditangkap aparat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Kamis (30 Juli 2020).

Kasubag Humas Polres Langkat Akp Rochmat, dalam keterangannya kepada fiksumNews.com mengatakan, Ketiga tersangka yang bernama Antares Ginting, Andy Pinem alias Acong dan Ariyanto Sitepu berhasil ditangkap sementara dua lagi masih terus dicari oleh aparat kepolisian setempat, katanya.

Kejadian dan peristiwa itu bermula di Jalan Baru Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, lima kawanan datang ke warung Lina karna sudah malam, warung mau di tutup namun terlapor dan kawan kawan tidak memperbolehkan warung ditutup karena takut pelapor diam saja,kemudian sekira pukul 02.00 WIB, terlapor mengajak pelapor bersetubuh karena pelapor tidak mau terlapor dan satu orang teman terlapor mengancam dengan pisau ke arah leher pelapor dan menarik pelapor masuk ke kamar.

Namun pelapor berontak sehingga baju pelapor koyak kemudian pelapor dan terlapor saling tarik dan teman teman terlapor merusak warung pelapor sehingga teras warung pelapor rubuh setelah itu pelapor pergi melarikan diri.

Lalu, Kapolsek Pangkalan Brandan Akp P. S. Simbolon SH memerintahkan Kanit Reskrim dan Opsnal melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan kini dalam pemeriksaan penyidik untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.(reny)
Komentar

Berita Terkini