Polres Tapsel Gelar Press Relis Terkait Kasus Pencabulan 4 Anak Di Bawa Umur.


fiksumNews.com : P. Sidimpuan - Terkait Kasus korban pencabulan 4 Anak di bawa umur yang terjadi Kabupaten Padang lawas Utara kepolisian resor Tapanuli Selatan mengadakan press release atas Terjadinya pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, acara di gelar di halaman Mapolres Tapsel, jalan SM Raja Padangsidimpuan, Sumatera Utara, jumat (10/7) 2020.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana elhaj, S.I.K , M.H di dampingi Waka Polres Tapsel Kompol Hamonangan Hasibuan, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina., S.IK saat konferensi pers memaparkan Kronologis kejadian,

Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 07.00 Wib atas pelapor MULKAN HARAHAP mendapat informasi dari pengakuan anak kandungnya menerangkan bahwa ianya telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan tersangka RR.

Kemudian sdra BANDOL POHAN selaku Kepala Desa Huala Baringin mengumpulkan orang tua dari anak- anak SAH ( 6thn),  SS ( 5 thn ), SP ( 8 thn), dan MS ( 5 thn) bersama dengan tersangka RR ( 21 thn) dan orangtuanya, Sekitar Pukul 22.00 Wib di rumah Kaur pelayanan, pada saat dilakukan musyawarah tersangka RR mengakui bahwa ia ada melakukan perbuatan cabul terhadap korbanyang bernama  SAH, SS, SP, dan MS . Atas perbuatan yang dilakukan tersangka RR , sdra MULKAN HARAHAP selaku orangtua dari korban bersama orangtua lainnya merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tapanuli Selatan pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 dengan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / 130 / VI / 2020 / TAPSEL/ SUMUT, tanggal 08 Juni 2020 atas nama Pelapor MULKAN HARAHAP.

Terkait Pasal yang dilanggar : Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul”.

Ancaman Hukuman Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) sebut Kapolres Tapsel.

Pihak Polres Tapsel, melalui Satreskrim Polres Tapsel telah mengambil Keterangan korban dan alat bukti surat visum et repertum, yakni;

Korban SAH menerangkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RR ( 21 thn ) terhadapnya terjadi pada tanggal dan hari yang sudah tidak ia ingat namun masih pada bulan November 2019 sekira pukul 10.00 WIb di Pondok Kebun milik warga yang berada di Desa Huala Baringin Kec. Dolok Kab. Paluta dengan cara meraba- raba alat kemaluan (vagina) korban lalu memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan (vagina) korban.

Korban SP menerangkan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RR terhadapnya terjadi  pada tanggal dan hari yang sudah tidak ia ingat namun masih pada bulan Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIb di sebuah sungai lubuk begu yang berada di Desa Huala Baringin Kec. Dolok Kab. Paluta dengan cara tersangka membuka celana dan celana dalamnya sehingga korban melihat alat kelamin (penisnya), Lalu tersangka menindih tubuh korban sambil menggesek- gesekkan alat kelamin (penisnya) kedalam alat kemaluan (vagina) korban.

Korban MS menerangkan bahwa benar ia ada mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RR namun korban sudah tidak mengingat kapan kejadian tersebut terjadi. Adapun perbuatan cabul yang ia alami terjadi di dalam rumah miliknya yang berada di Desa Huala Baringin Kec. Dolok Kab. Paluta dengan cara tersangka membuka celana korban sampai sebatas lutut, lalu tersangka meraba- raba kemaluan (vagina) korban dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya digunakan tersangka untuk memegang alat kelamin (penis)nya dan melakukan onani.

Dalam Keterangan tersangka, Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RR pada hari senin tanggal 07 Juli 2020 di ruangan unit PPA, tersangka mengakui bahwa ianya ada melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban SAH cara meraba- raba kemaluan dan memasukkan jari tangannya kedalam alat kemaluan (vagina) korban, lalu ia juga mengakui ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban SP dengan cara memasukkan alat kelamin (penisnya) kedalam alat kemaluan ( vagina) korban. Kemudian tersangka juga menerangkan ia ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban SS dengan cara meraba- raba alat kemaluan ( vagina) korban. Dan terhadap korban MS, tersangka mengakui ia melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba- raba kemaluan (vagina) korban.

Kemudian tersangka mengakui bahwa terhadap semua korban ianya melakukan pengancaman dengan mengatakan “ JANGAN BILANG SAMA MAMA MU, KALAU KAU BILANG KU BUNUH KAU” dan tersangka juga ada mengatakan “ JANGAN KAU BILANG SAMA BOS MU YA, KALAU KAU BILANG AWAS KAU YA “.

Kepala dinas PPA Kab, Paluta melaluiKabid PPA Dinas P2TP2A Kab. Paluta Lia Diana Damanik juga menyampaikan bahwa pihaknya dari pemerintah juga telah mengunjungi korban, dan para korban sekarang mulai normal dan tidak trauma lagi, kami mengapresiasi Polres Tapsel atas penanganan kasus ini, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang serupa di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara secara khusus dan secara umumnya di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan,ujar Lia Damanik usai menghadiri press release di Mapolres Tapsel.

Sementara di tempat yang sama, Ketua LPA wilayah Paluta Mula Tua Parlindungan Siregar, juga mengapresiasi kinerja Polres Tapsel, semoga kedepannya tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.(Ahmad hakim).
Komentar

Berita Terkini