Polres Langkat Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Ganja Tujuan Medan

fiksumNews.com :  Langkat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja lintas provinsi yang dibawa dari Aceh tujuan Medan, Rabu (08/07/2020) pagi.

Selain menyita barang bukti 30 bal ganja kering total seberat 30 kilogram, polisi juga mengamankan seorang pria terduga kurir berinisial JA (28), warga Kelurahan Pasirenda, Kecamatan Ujungbrung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, T.Patir, via sambungan telepon seluler, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

T.Patir mengatakan, barang bukti ganja diamankan dari sebuah bus lintas provinsi trayek Medan-Aceh, yang dihentikan pihaknya tepat di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwalabegumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sekira pukul 07.00 wib.

Menurutnya, tim kepolisian yang dipimpin Kanit II Satresnakoba, Ipda Sukma Atmaja, menemukan 30 bal berisi ganja dari sebuah tas ransel dan sebuah koper yang ditempatkan dalam bagasi samping bus terkait.

“Saat kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tas berisi ganja yang ada di dalam bagasi bus itu adalah barang milik salah seorang penumpang yang kita curigai beperan sebagai kurir lintas provinsi,” terang T.Patir.

Sejauh ini, lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Langkat masih melakukan penyelidikan lanjutan, guna mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan ganja tersebut.

“Saat ini, tersangka pemilik ganja dan barang bukti telah kita tahan. Sedangkan untuk mengungkap jatingan di balik ini, masih dalam penyelidikan,” ungkap Firman, yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Binjai. (Reni)
Komentar

Berita Terkini