Perekrutan Perangkat Desa di Tanjung Pasir Berpotensi Diulang

fiksumNews.com : Labura - Sebagai tindak lanjut surat dari Camat Kualuh Selatan No.141/583/Kessos/2020 tanggal 09 Juli 2020, Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Pasir melaksanakan Rapat konsultasi tentang kepastian hukum perangkat Desa Tanjung Pasir.

Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tanjung Pasir, Kualuh Selatan, Labura, pada Senin (13/7/2020) itu menghasilkan rekomendasi pembatalan perangkat desa yang baru dilantik serta melakukan rekrutmen ulang perangkat desa yang dituangkan dalam berita acara yang akan diserahkan kepada Camat Kualuh Selatan. 

Camat Kualuh Selatan, Suherman Siagian, mengatakan bahwa rapat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat usulan yang diterima yang di konsultasikan melalui rapat Pemdes dan BPD terkait tentang kepastian hukum perangkat desa Tanjung Pasir.

"Sebelumnya mereka bersurat dan meminta saran. Saya sarankan agar diulang penjaringannya pak, " cetusnya Rabu (15/7/2020)

Adapun keputusan yang dihasilkan dari rapat tersebut merekomendasikan perangkat desa yang baru dilantik agar dibatalkan serta melakukan rekrutmen ulang perangkat desa Tanjung Pasir yang dituangkan dalam sebuah berita acara.

"Berdasar hasil keputusan rapat, merekomendasikan agar rekrutmen diulang dan perangkat desa yang baru dilantik dibatalkan. Kita pun akan melakukan pengawasan jika nanti proses penjaringan sudah mulai dilakukan pak," kata Camat.

Ditempat lain, Perwakilan masyarakat Desa Tanjung Pasir, Ismail Munthe, (Pelapor), ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa dirinya merasa legah terkait keputusan tersebut.

Ia juga tidak menampik bahwa segala proses panjang yang banyak memakan waktu dan pikiran ini bisa diputuskan berkat kerjasama Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang merespon berkas laporan yang sudah diajukan.

"Alhamdulillah, bisa legah bang, ini berkat kerjasama dengan Ombudsman yang merespon serta mengkawal laporan kita sehingga bisa menetapkan bahwa rekrutmen perangkat desa Tanjung Pasir adalah Maladministrasi, "ucapnya.

Sebelumnya diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura berjanji membentuk tim khusus/ timwas kabupaten untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyusul hasil pemeriksaan berkas laporan dugaan Maladministrasi seleksi rekrutmen perangkat desa, Desa Tanjung Pasir yang menyatakan bahwa oknum Kades Desa Tanjung Pasir tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan Maladministrasi.
(Mael Lee)
Komentar

Berita Terkini