Pendiri Korps Advokad Alumni UMSU Mendesak Ditreskrimsus Polda Umumkan Tersangka Baru.

fiksumNews.com : Medan - Sesuai dengan adanya beredar surat penetapan status tersangka Bupati Labura yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dengan nomor : S. Tap / 47 / VI / 2020 / Ditreskrimsus tanggal 22 Juni 2020 terkait dugaan kasus korupsi DBH PBB tahun 2013, 2014, 2015 di media massa dan medsos, kini mendapat sorotan publik.

Pendiri Korps Advokad Alumni UMSU Zakaria Rambe MH mendesak,mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut segera mengumumkan secara resmi tersangka baru yang diduga melibatkan oknum Bupati Labura.

Saat ditemui wartawan, Zakaria Rambe S menyebutkan, siapa pun yang mengatakan surat penetapan tersangka Bupati Labura hoax artinya secara tidak langsung sudah melakukan pelecehan terhadap institusi Polri, ujarnya kepada media fiksumNews.com. Selasa (30/6).

“Hingga saat ini,berita yang menyatakan oknum Bupati Labura ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi DBH PBB belum terbantahkan. Berita itu betul, tidak hoax dan jika sudah diperiksa sebagai tersangka, pihak Polda Sumut dimintak segera mengumumkan agar tidak jadi pergunjingan publik di kalangan Msyarakat Labura”, katanya.

Zakaria Rambe menambahkan, setelah adanya rumor gelar perkara di Mabes Polri, pihak kepolisian berhak tidak mengumumkan secara resmi, jika keputusan tidak konferensi pers pada media, itu hak dari pada penegak hukum.

“Masyarakat perlu tau perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Bupati Labura,dan media juga harus berperan aktif untuk mempublikasikannya.

Hal tersebut sangat berguna bagi masyarakat bukan untuk kepentingan politik, tapi sejauh mana kasus menjerat orang nomor satu di Kab. Labura”, sebutnya.(red)
Komentar

Berita Terkini