Pemerintah Nagori Jawa Dipar Salurkan BLT tahap III Untuk 101 Kepala Keluarga

fiksumNews.com,Simalungun - Hatonduhan : Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari  Dana Desa sudah menjadi keharusan seluruh kepala desa untuk diberikan kepada masyarakat akibat dampak Covid-19.

Dasar hukum bagi pemerintah Desa dalam Acuan Penetapan Penerima BLT Dana Desa adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pangulu Parhondalian Jawa Dipar Sahlan Tambunan, saat Awak Media FIKSUM hadir saat penyerahan  BLT Dana Desa yang laksanakan di Kantor Pangulu Parhundalian Jawa Dipar, Kec. Hatonduhan. Senin (20/07/2020)

Pelaksanaan kegiatan pembahagian BLT tahap III Nagori Jawa diawasi Camat Hatonduhan Drs Zocson Silalahi MPD, Babinsa Sertu P. Sinaga, Babainkamtibmas, Aiptu RH Sianturi. Kapos Hatonduhan Aiptu RB Silitongah juga Koordinator Satpol PP E. Simatupang, Pendamping lokal Desa, juga Pendamping Kecamatan Supiani, seluruh Gamot dan perangakat Desa Jawa Dipar.

Dari keterangan Pangulu Jawa Dipar Sahlan Tambunan, Dia menjelaskan, "Penyaluran BLT Dana Desa, Kita mengacu pada Permendes PDTT Nomor 6, relawan dan BPD yang turun dari rumah ke rumah untuk mendata, mengedepankan pemenuhan terhadap minimal sembilan dari 14 kriteria yang ditetapkan dalam Permendes tersebut, diakomodir sebagai penerima BLT Dana Desa. Sementara yang hanya memenuhi delapan kriteria ke bawah tidak diakomodir.

Dari pendataan yang dilakukan hanya 101 KK yang memenuhi sembilan sampai 14 kriteria tersebut dan setelah musyawarah yang dilakukan di desa, telah dikirim ke kecamatan untuk ditetapkan oleh Camat Hatonduhan.

“Kami transparan dalam penentuan KK penerima karena dalam pendataan di lapangan, relawan dan BPD menjelaskan secara rinci kepada warga yang hanya memenuhi delapan kriteria ke bawah tidak diakomodir karena aturan,” kata Pangulu Sahlan Tambunan.

Penjelasan Pangulu Jawa Dipar di perkuat oleh PDL Sidabutar, Dia menjelaskan, "penerima BLT adalah KK miskin di luar penerima bantuan Program PKH dan Kartu Sembako (BNPT), ASN, tenaga kontrak daerah, dan yang berpenghasilan di atas Rp 600 ribu per bulan.

PLD menjelaskan, dari 101 KK di luar penerima bantuan sosial lainnya dan berpenghasilan di atas Rp 600 ribu per bulan, hanya 101 KK yang menerima BLT Dana Desa.

PLD juga mengatakan, penetapan 101 KK penerima BLT Dana Desa tersebut telah melalui pendataan door to door secara cermat yang dilakukan oleh relawan dan BPD, dan telah melalui musyawarah di desa, sesuai amanat undang-undang akan ada perubahan penerima BLT berikutnya, itu akan di musyarawah kembali, Katanya.

Salah satu warga L. Sitorus (73), warga Desa Jawa Dipar yang berprofesi sebagai petani mengatakan, ia tidak mendapatkan bantuan sosial PKH maupun Kartu Sembako. Sehingga, dirinya merasakan senang karena pemerintah memberi perhatian bagi warga miskin yang terdampak Covid-19.

Hal senada di sampaikan Warga Desa Jawa Dipar lainnya J. Sirait (69), yang berprofesi sebagai buruh tani, mengatakan, sangat berterima kasih kepada Tuhan,  atas perhatian Pemerintah Desa Buntu Bayu beserta aparatnya yang memberikan perhatian bagi warga miskin yang terdampak Covid-19.

“Akibat Covid-19 ini kami tidak bisa bepergian jauh atau keluar rumah, sehingga dengan BLT ini kami bisa membeli makanan selama pandemi Corona berlangsung,” katanya. (Aziz)
Komentar

Berita Terkini