Pembatalan Proyek Multiyears Aceh Hebat Terkesan Melanggar Qanun

fiksumNews.com – Aceh Tamiang : Proyek Multiyears Aceh Hebat produk 2014-2019 dan sudah disahkan menjadi aturan yang memiliki kekuatan hukum tetap, tidak boleh di batalkan dan harus di jalankan, Kamis, (23/7).

Demikian pernyataan itu disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat yang juga Ketua Pemekaran Kabupaten Aceh Tamiang, H Hamdan Sati, ST.

Ditegaskannya, Jika mengacu kepada aturan yang sudah baku, sebanyak 12 program proyek Multiyears Aceh Hebat, tidak bisa dibatalkan lagi.

Oleh Karena itu, Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh tidak dapat dengan serta merta membatalkan 12 segmen kegiatan Aceh Hebat, sebab, hal itu sudah diatur dan disahkan dalam Qanun, ucapnya lagi.

“Saya kira, Pemerintah Aceh harus menjalankan kegiatan tersebut, sebab sudah mengikat  secara aturan hukum dan tidak dapat dibatalkan lagi.

Pemerintah Aceh berkewajiban menjalankan pekerjaan itu, sesuai Qanun yang sudah ditetapkan,” jelas Hamdan yang juga mantan Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017.

Dikatakannya, jika terdapat ketidak beresan dalam perencanaannya, dan sebelum di Qanun kan, DPRA masih punya hak untuk mengoreksinya. Sebab fungsi pengawasan masih ada melekat di anggota DPRA.

“Saya kira, kekeliruan ini yang harus diluruskan, kesampingkan dahulu kepentingan, dan berbuatlah untuk masyarakat, apalagi 12 item pekerjaan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Gayo Lues,” pungkas Hamdan.
Begitu juga halnya disampaikan oleh Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Demokrat, Muhammad Nur, mengatakan, membatalkan 12 paket pekerjaan tersebut, sama seperti membuang mimpi warga di tiga Kabupaten penerima manfaat (Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Gayo Lues).

Khususnya warga Aceh Tamiang yang berada di lintasan, Kampung Wonosari, Babo, Pengidam dan Bengkelang, jika musim penghujan tiba, badan jalan di daerah tersebut bagaikan kubangan. Dan itu sudah dirasakan oleh masyarakat pedalaman Aceh Tamiang sejak  puluhan tahun lalu, sebutnya.

“Jika dibatalkan, saya kira akan mematahkan semangat ekonomi mereka dari arah yang lebih baik menjadi sirna seketika,” jelasnya Muhammad Nur.

Menurut hematnya, bagaimana sesuatu yang sudah di Qanun dibatalkan lagi, ibarat memasak beras sudah menjadi nasi, bagaimana bisa dirubah menjadi beras kembali.

Muhammad Nur berharap, kawan kawan di Legislatif dan Eksekutif harus berpikir secara bijaksana, jangan lagi dikorbankan masyarakat, hanya karena ego sektoral.

“Saya berpikir, Pemerintah Aceh harus jalankan proyek itu, apalagi legalitas hukumnya sudah ada, tak bisa dibatalkan lagi,” katanya.

Disisi lain, aktifis Kawasan Ekosistem Manggrove Pantai Sumatera (KEMPRa), Zulfikar berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues dan Aceh Timur membuat penekanan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Pemerintah Aceh, Nova Iriansyah agar proyek tersebut dilanjutkan.

Zulfikar menekankan, 12 jalan Poros yang ada di program Aceh Hebat, sudah dimulai sejak masa Pemerintah Ibrahim Hasan, Syamsuddin Mahmud, Abdullah Puteh dan saat ini Nova, bernama program Aceh Hebat.

“Banmus jangan mengedepankan ego sektoral nya, lalu mengabaikan kepentingan rakyat Aceh. Ini tidak adil, jangan memicu kesenjangan antara rakyat, pemerintah dan DPRA. Jika ini sudah berlaku, bersiaplah, pemerintah jalanan yang akan berbicara,”

Menurut Zulfikar, ini sangat aneh, kegiatan yang sudah diproduksi dengan Qanun, dibatalkan oleh Banmus DPRA, kata dia sangat tidak logika, “legalitas sudah ada kok dibatalkan, aneh ni wakil rakyat, harus belajar dulu dengan pakar hukum ya, supaya tidak salah langkah,” pungkasnya.

Berikut 12 segmen pekerjaan yang dibatalkan tersebut yang dianggarkan sebesar Rp. 2,658 Triliun.

1.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Jantho- batas Aceh Jaya (3 tahun) senilai Rp152.955.000.000.

2.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan dan jembatan pada ruas jalan Sp 3 Redelong- Pondok Baru- Samar Kilang (3 tahun) senilai Rp 260.252.675.000
3.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Peureulak- Lokop- batas Gayo Lues (3 tahun) senilai Rp650.264.760.000.

4.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan batas Aceh Timur - Pining- Blang Keujeren (3 tahun) senilai Rp187.331.251.000.

5.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan batas Aceh Timur- Karang Baru (2 tahun) senilai Rp 71.945.500.000.

6.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Blangkejeren- Tongra- batas Aceh Barat Daya (3 tahun) senilai Rp.407.880.000.000.

7.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Babah Roet- batas Gayo Lues (3 tahun) senilai Rp129.113.075.000.

8.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Trumon- batas Singkil (3 tahun) senilai Rp287.267.000.000.

9.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan dan jembatan pada ruas jalan batas Aceh Selatan- Kuala Baru-Singkil-Telaga Bakti (2 tahun) senilai Rp74.778.000.000.

10.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Sinabang- Sibigo (3 tahun) senilai Rp 85.541.500.000.

11.Pekerjaan pembangunan dan pengawasan jalan pada ruas jalan Nasreuhe-Lewak-Sibigo (3 tahun) senilai Rp169.950.000.000.
12. Pekerjaan pembangunan dan pengawasan bendung daerah irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue (3 tahun) senilai Rp.181.152.000.000.

Sementara, Nora Idah Nita, SE anggota DPRA dari dapil 7 politisi Partai Demokrat ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApnya, Kamis, (23/7). Beliau sangat menyesalkan atas sikap DPRA yang terus melanjutkan penghentian proyek ini.



Padahal pembangunan infrastruktur ini sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat terpencil dan bisa mengkoneksikan serta mempersingkat jarak tempuh  bebebrapa wilayah di timur, barat dan selatan, yakni di pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Gayo Lues,” tegas Nora Idah Nita.

Disebutkannya, ruas jalan yang berada di kecamatan Karang Baru menuju kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur. Sangat dibutuhkan oleh masyarakat disana.

Padahal anggaran yang sudah disahkan menjadi Qanun di tahun 2019 lalu antara pimpinan DPRA dan Plt Gubernur Aceh. Berkemungkinan mereka menganggap bahwa program tersebut hanya menguntungkan satu pihak, ungkap Nora.

Anehnya, mengapa pada saat akan dilelang dan dilaksanakan Proyek Multiyears tersebut  dibatalkan, jika dianggap tidak prosedur, mengapa tidak di persoalkan pada tahun 2019 lalu.
 
Kini, program yang sudah ada rencananya malah dibatalkan dan akan di pecah menjadi program lainnya.

Nora merasa prihatin, bahwa tidak ada yang bisa menjamin kegiatan pembangunan ruas jalan tersebut dapat masuk kembali, bisa jadi dialihkan ke daerah lain.

Nora menambahkan bahwa Ruas jalan tersebut meliputi wilayah Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang hingga sampai ke Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur, kurang lebih mencapai 43.52 Km di perkirakan anggarannya mencapai lebih kurang 75 M.

Jika Proyek Multiyears tersebut  dibatalkan, maka Masyarakat di Aceh Tamiang dan Aceh timur  hanya bisa bermimpi untuk membangunnya, karena melalui dana APBD ruas jalan penghubung antar Kabupaten itu  tidak akan mampu dibangun, pungkas Nora.(pakar).
Komentar

Berita Terkini