Pangulu Pulibuah Penuhi Undangan Panggilan Tipikor Polres Simalungun

fiksumNews.com : Simalungun - Dilansir dari berbagai media sebelumnya atas Pengaduan  warga, Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD),Tanpa hitungan lama Tipikor Polres Simalungun melakukan pemanggilan secara resmi terhadap terlapor Lemar Saragih Pangulu Pulibuah Kec. Raya Kahean Kab Simalungun. Senin (22/07/2020).

Adanya dugaan terkait Penyalahgunaan pengerjaan Rabat beton di Desa Huta Sibayak Tahun Anggaran (TA)2017/2018 Sepanjang  300 M jalan menuju Huta Sibayak yang kondisi bangunan yang sudah hancur.
Pembangunan Parit Pasangan tahun anggaran 2019 pengerjaan menggunakan Papan Maal diduga akan mudah ambruk dan rapuh, pengerjaan terkesan asal asalan serta tanah korekan parit dibuang dibadan jalan sehingga menyulitkan masyarakat untuk melangsir hasil produksi Pertanian.

Pembangunan Rabat beton dihuta 1V (Empat) Bah Suah sepanjang 200 m x 2 m x 0,15 m dengan biaya Rp 142.579.440 ( Seratus empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan empat ratus empat puluh rupiah) tak sesuat bestek.

Pembangunan Syarat Korupsi Manipulasi ukuran dengan cara menimbun sertu dengan 10 cm, sehingga ketebalan beton hanya 5 cm yang seharusnya ketebalan 15 cm.

Dari Hasil monitoring didesa Pulibuah Kec Raya Kahean Kab Simalungun, ditemukan hampir semua titik bangunan yang bersumber dari dana APBN diduga syarat Korupsi dan manipulasi sehingga Negara dirugikan lebih kurang ratusan juta rupiah Sehingga melukai rasa keadilan masyrakat : Pungkas Erick saragih sebagai Pelapor.

Lebih Lanjut Erick Saragih yang mewakili Masyarakat Raya kahean berharap kepada Kapolres Simalungun Bapak  AKBP Agus Waluyo S.I.K dapat menindaklanjuti laporan kami.

Hal ini kami lakukan sesuai Amanah UU dan Instruksi Presiden Bapak Ir Jokowi  yang berpesan agar Masyarakat  mengawal  kegiatan Dana desa dan Melaporkan setiap ada Penyimpangan penyalahgunaan .

Sehingga Perihal tersebut lah yang mendorong Kami mengadukan masalah ini ke Polres, pungkas Erick.
 
Terkait Pengaduan Warga tersebut,akhirnya Tipikor Polres Simalungun melayangkan Surat Pemanggilan terhadap oknum pangulu Pulibuah.

Ketika dikonfirmasi lewat whatShap, Kanit lidik tipikor Bripka Joshua Siagian SH selaku penyelidik unit lidik 111 Tipikor Simalungun membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap Pelapor " Ya Sudah kita surati dan dihadiri Pangulunya".Pesan singkat  Joshua Melalui  WhatShap.

Sebelumnya melalui konfirmasi WhatShap dugaan Penyalahgunaan DD tersebut,Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.I.K juga menjawab Singkat " Trim's dan kasusnya sudah ditindaklanjuti " Pesan singkat Perwira dua melati tersebut .(H.Nst)
Komentar

Berita Terkini