Ombudsman Menyatakan Kepala Desa Tanjung Pasir Terbukti Maladministrasi

fiksumNews.com : Labura - Setelah melakukan proses tindaklanjut, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara sudah nyatakan  Kepala Desa Tanjung Pasir, Kec.Kualuh Selatan, Kab.Labuhanbatu Utara terbukti maladministrasi.

Pemerintah Desa Tanjung Pasir yang dipimpin kepala desa Sartono dilaporkan oleh masyarakat desa yang diwakilkan oleh saudara Ismail Munthe warga dusun kampung tengah desa tanjung pasir atas dugaan tindakan maladministrasi perekrutan pencalonan perangkat desa di Desa Tanjung Pasir.

Ismail Munthe saat ditemui awak media pada hari Kamis 03/07/20 menyatakan bahwa OMBUDSMAN sudah menelepon dirinya dan menyatakan bahwah Kepala Desa Tanjung Pasir terbukti maladministrasi.

Namun ombudsman masih menunggu pihak desa dan kabupaten yang pada saat penyidikan langsung tatap muka untuk diberi waktu dengan membentuk Tim pengendali yg terdiri dari pihak desa dan kabupaten.

Asisten Ombudsman RI perwakilan  Sumatera Utara mengatakan, " pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan kepala desa Tanjung Pasir.

Kita akan menunggu janji pihak desa dan kabupaten dalam bukti tim pengendali pengawas. " Ucap Ombudsman kepada saya (Ismail Munthe) melalui via seluler.

"Pemerintah Desa Tanjung Pasir telah melaksanakan penjaringan perangkat Desa melalui Tim Penjaringan Perangkat Desa Tanjung Pasir pada 29 November 2019 tahapanya dimulai pada 2 Desember 2019 pelaksanaannya pada tanggal 31 Desember 2019.
   
Pada saat itu Tim seleksi penjaringan Perangkat Desa tidak melaksanakan Seleksi dalam bentuk apapun seperti , Ujian Tertulis, dan seleksi Interview.
     
Berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 17 pada ayat (3) Tim Seleksi mempunyai tugas dan tanggung jawab :

a. Menyusun jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa yang disahkan Kepala Desa;
b. Mengumumkan kepada masyarakat melalui sarana
c. Publik yang ada di Desa mengenai adanya pengangkatan Perangkat Desa;
d. Melakukan pendaftaran bakal calon; e. Menerima dan meneliti berkas persyaratan administrasi bakal calon; f. Melakukan seleksi bakal calon; g. mengumumkan hasil seleksi;
h. Membuat berita acara hasil seleksi untuk disampaikan kepada Kepala Desa; dan
i. Melaporkan pelaksanaan seleksi kepada Kepala Desa.

Pada huruf e, f dan g. Yang tertulis dalam Perbup ini. Tidak dilakukan oleh Tim seleksi,sehingga perangkat Desa Tanjung Pasir yang dinyatakan lulus dan telah dilantik saya nilai ada yang tidak memenuhi secara administrasi Yaitu;

1). Sdra. Kadir yang mejadi Kepala Dusun Tanjung Selamat Selatan terlihat dari berkas Potocopy Ijazah, KTP, Kartu Keluarga, Lahir pada tanggal 22 Maret 1977, namun rekomendasi dikeluarkan oleh camat Kualuh Selatan pada hal saat itu berbeda tahun lahirnya.

2). Sdra Marsino sesuai dengan KTP /Surat Tamat Belajar tidak lagi memenuhi syarat administrasi untuk menjadi perangkat desa karena telah berumur 42 (empat puluh dua ) tahun. Terlihat di KTP dan surat Tamat Belajarnya Sdra. Marsino berusia 44 (empat puluh empat) tahun.

3). Sdra. Ahmad Winardi Kepala Dusun Tanjung Sari 1,diberkas Potocopy Ijazah lahir pada tanggal 16 Mei 1992 sementara di Potocopy KTP lahir pada tanggal 16 Mei 1986.

4). Heri Setiawan Kepala Dusun Pemudilan, berdasarkan data yang dikeluarkan rekomendasi Camat kualuh selatan tanggal lahir pada 28 Maret tahun 2000 hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan.

Berdasarkan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal.50 huruf b. Usia Perangkat Desa berusia 20 Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 65 huruf b. Usia Perangkat Desa berusia 20 Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun jo Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor: 2 tahun 2017 tentang tatacara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat Desa”, Papar Ismail.(Mael Lee)
Komentar

Berita Terkini