Masa Berakhirnya Pelaksanaan Proyek Senilai Rp.13 miliyar Tidak Transparan.


fiksumNews.com - Tanah Karo : Masa kerja atau Tanggal pelaksanaan proyek pelebaran jalan Simpang Ujung Aji -Kabanjahe di jalan Nasional II Medansenilai Rp.13 milyar lebih terkesan tidak transparan.
Hal itu, menjadi perhatian publik dan para pemerhati Sosial Control yakni Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan para insan Pers di Kabupaten Tanah Karo.

Diketahui, pada plang Proyek seniai miliaran rupiah dari  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ditektorat Jendral Bina Marga tersebut tidak tertera kapan masa  kontrak kerjanya qakan berakhir.

Sementara, pada plang proyek yang dipasang oleh pihak Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga dan Balai Besar hanya tertera biaya Proyek, Nama Perusahaan Pelaksana dan waktu pelaksanaan serta masa pemeliharaannya saja.
  
Sedangkan nomor kontrak, tanggal dimulai pelaksanaannya dan tanggal kontrak berakhir Ama sekali tidak dicatumkan.
  
Saat di temui fiksumNews.com,  Petugas Konsultan Proyek PT Citra Dekona bermarga Bangun dan Pengawas pekerja dari Pontraktor Pelaksana PT Morganda Lamhot Matondang di lokasi proyek Rabu 29/7-2020 mengaku tidak mengetahui kapan masa berakhirnya pekerjaan itu. " Yang kami tau proyek akan selesai pada bulan Oktober mendatang" sebutnya.
  
Petugas konsultan proyek bermarga Bangun juga mengatakan, bahwa volume pekerjaan tersebut ada penambahan sepanjang 200 meter tanpa  penambahan biaya.
Sesuai perhitungan teknis, biaya  pembagunan drainase tersebut setara dengan biaya pertambahan volume proyek",ujarnya.
  
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat pula kendala saat pengerjaannya di karenakan proses pelepasan lahan/tanah di beberapa titik yang tidak bisa disentuh dan dilarang oleh pemiliknya.
  
Namun demikian mereka yakin pekerjaan akan selesai bulan Oktober ini.

Ketika ditanyakan kapan kontrak kerja berakhir mereka kembali mengatakan tidak tahu, tuturnya.

Hingga berita ini di publikasikan, wartawan fiksumNews.com belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas dari pihak terkait.
  
Namun, media fiksumNews.com akan terus berusaha melakukan konfirmasi kepada PPK atau pengawas dari Dinas terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, sehingga dapat mengetahui kepastian tanggal kontraknya berakhir. (Sur).
Komentar

Berita Terkini