Manager Perkebunan Nusantara 3 Kebun Bandar Betsy Portal Jalan Umum.

fiksumNews.com : Simalungun - Jalan lintas umun yang membelah areal perkebunan karet milik perkebunan nusantara 3 kebun Bandar Betsy yang menghubungkan Kecamatan Bandar Masilam menuju Kecamatan Bandar Huluan sudah tidak nyaman lagi dilalui para pengguna kenderaan bermotor. Pasalnya badan jalan tersebut kini telah dibatasi penggunaannya secara sepihak oleh otoritas perkebunan bandar betsy karena melintasi areal perkebunan tersebut. Pihak perkebunan membatasinya dengan cara membuat  portal palang besi dengan sistim buka tutup yang dijaga oleh security perkebunan. Setiap pengguna kenderaan yang ingin melintas dijalan itu khususnya kenderaan roda 4 keatas harus turun dulu kepos penjagaan untuk melapor baru palangnya dibuka.

Hal tersebut jelas telah membuat keresahan warga para pengguna kenderaan yang melintasi jalan tersebut karena tidak bisa lagi bebas melewati jalan tersebut seperti biasanya. Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga penggunana jalan yang tidak bersedia disebutkan namanya pada awak media ini.

" Dulunya jalan ini tidak ada dibuat portal palang seperti sekarang ini pak, kami selaku warga bebas membawa kenderaan truk kami melintas dijalan ini karena tidak ada palang seperti ini. Kami juga heran kenapa jalan umum ini dibuat palang oleh pihak perkebunan karena yang kami tahu jalan ini adalah milik pemerintah bukan milik pribadi perkebunan Bandar Betsy, " Ungkapnya.

Menindak lanjuti keluhan dari warga pengguna jalan tadi awak media ini, Rabu (15/7) sekira jam 16.00 wib langsung mengkonfirmasi Camat Bandar Huluan Masrah SH melalui telpon selulernya. Ketika dimintai tanggapannya beliau mengatakan kalau dirinya memang mengetahui status badan jalan tersebut. 

" Maaf pak saya tidak mau berkomentar tentang status badan jalan tersebut. Memang saya tau tentang hal itu tapi saya tidak mau berkomentar. Untuk lebih jelasnya silahkan bapak tanyakan kedinas PU Bina Marga Kabupaten Simalungun, " jawabnya.

Manager kebun bandar betsy Ihksan Syawal Sinuraya melalui APK Sultoni Rangkuti ketika dikonfirmasi langsung dilokasi pos palang yang mereka buat mengatakan kalau status jalan tersebut adalah merupakan satu kesatuan dari HGU perkebunan bandar betsy. Berarti demikian status jalan tersebut adalah milik perkebunan bandar betsy.

Sementara itu tokoh masyarakat Kecamatan Bandar Masilam yang juga mantan anggota DPRD Simalungun Abu Sopyan Siregar  ketika dimintai tanggapannya melalui telpon selulernya mengatakan dengan tegas kalau status jalan yg melintasi perkebunan bandar betsy itu adalah jalan umum milik pemerintah Kabupaten Simalungun.

" Saya tahu persis dan pastikan tentang staus jalan tersebut adalah jalan umum milik pemerintah Kabupan Simalungun,. Saya sangat menyangkan statemen yang dikatakan oleh APK perkebunan bandar betsy tersebut. Berarti mereka tidak melihat data dan peta begaimana status jalan tersebut sebenarnya atau mereka sengaja melakukan pembenaran sepihak saja, " jelasnya.

Tokoh masyarakat Bandar Masilam dan pengguna jalan umum tersebut meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar menertibkan pemalangan jalan yang dilakukan oleh pihak perkebunan secara sepihak tersebut karena sudah dianggap telah mengganggu keleluasaan para pengguna jalan baik pengguna kenderaan sepeda motor maupun mobil pribadi dan truck pengangkut barang. (JM/AGP)
Komentar

Berita Terkini