Lahan Kantor Kemenag Aceh Tamiang Dan KUA Masih Berstatus Izin Pinjam Pakai

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Lokasi Tanah Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang dan sejumlah KUA masih berstatus izin pakai Aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kakankemenag Aceh Tamiang H. Anwar Fadli kepada fiksumNews.com diruang kerjanya, Senin, (20/7).

Dijelaskannya, saat ini Gedung Kantor Kementerian Agama dan beberapa KUA lainnya di Aceh Tamiang masih berstatus Izin Pinjam Pakai, ungkap H. Anwar Fadli.

Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menghibahkan tanah Kantor Urusan Agama Kejuruan Muda ke Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal tersebut disertakan berita acara penyerahan dan penandatanganan SK Hibah Oleh Bupati Kabupaten Aceh Tamiang H. Mursil, SH. M.Kn dan Plt. Kakan Kemenag Aceh Tamiang H. Anwar Fadli berlangsung di Ruang Kerja Bupati.

Plt. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, H.Anwar Padli mengatakan, sebelumnya pihak Kementerian Agama juga telah mengusulkan permohonan hibah untuk lahan Kantor Kementerian Agama dan beberapa lahan KUA lainnya yang masih berdiri diatas lahan milik pemerintah kabupaten Aceh Tamiang.

Termasuk juga lahan KUA Kota Kualasimpang dan gedungnya juga dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Disebutkannya, selain lahan KUA, pihaknya juga mengusulkan lahan Kantor Kemenag Aceh Tamiang yang saat ini masih berstatus pinjam pakai dari Pemerinah kabupaten Aceh Tamiang.

" H. Anwar Fadli menambahkan,  usulannya pun mendapat sambutan oleh Bupati Aceh Tamiang, untuk kepentingan pelayanan bagi masyarakat Aceh Tamiang," tambahnya.

Disampaikannya, bahwa Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil juga mendukung dan membantu agar proses penghibahan tanah milik pemerintah daerah yang sudah dibangun Kantor Urusan Agama, ungkap H. Anwar Fadli sembari mengharapkan agar proses usulan hibah tersebut segera di realisasikan, (pakar).

Komentar

Berita Terkini