KPK Benarkan Penggeledahan di Kantor Bupati Lamsel dan Telah Menetapkan Tersangka

fiksumNews.com : Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Selatan (Lamsel) dan Dinas PUPR setempat. Penggeledahan itu terkait pengembangan kasus suap proyek infrastruktur. Bahkan, KPK telah menetapkan tersangka meski baru akan diumumkan setelah dilakukan penangkapan.

“Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lamsel yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sbg tsk dan perkaranya telah berkuatan hukum tetap diantaranya Zainudin Hasan dkk,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Harian Pilar, Senin (13/07/2020).

Menurutnya, Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel.

“Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK,” terangnya.

Menurut Ali, KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

“Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekam media,” pungkasnya.(Suradi)
Komentar

Berita Terkini