Kepulan Asap Membubung Tinggi Membakar Areal Konsesi PT Arara Abadi.

fiksumNews.com : Pelalawan - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Bunut berbatasan dengan Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan,ternyata lahan areal PT Arara Abadi, Minggu (28 Juni 2020)

Diketahui lahan yang terbakar, terlihat dari jejak alat berat yang di gunakan untuk mempekerjakan areal yang sudah di tanami akasia tepatnya Areal konsesi PT Arara Abadi di atas lahan gambut.

Jejak ini terlihat jelas ketika di lintasi langsung oleh orang maupun alat berat, kata kepala desa merbau Edy maskur kepada harian fiksum yang bertepatan berada di TKP meninjauan lokasi kebakaran.

Lahan yang terbakar ini jelas merupakan konsesi pt arara abadi, di perkirakan areal terbakar sekitar 6 ha lebih, katanya.

Areal yang terbakar ini merupakan TNK(tanaman kehidupan) yang di peruntukan desa merbau seluas 300ha yang tertuang dalam Mou antara manajement PT Arara Abadi dan Desa Merbau, semenjak 2019 silam sudah masuk dalam draf pembahasan,namun baru tahun ini terealisasi tutur kades merbau Edy maskur,

Areal yang sudah di kerjakan oleh pihak pt arara abadi sekitar 80 ha, termasuk lahan yang terbakar sekarang berada pada titik ujung timur desa merbau kecamatan bunut kabupaten pelalawan.

Pihak management pt arara abadi tidak bisa mengclaim bahwa itu bukan areal konsesi mereka, "kita bisa lihat kok di aplikasi avenca maps" semua bisa kita akses dan kelihatan jelas, siapa saja bisa melihat, tuturnya.

Harapan saya selaku kepala desa mari sama sama bekerjama untuk memadamkan api ini, jangan ada saling menyalahkan apalagi di rugikan, ini murni merupakan bencana alam, tidak ada unsur lain.tutupnya.

Humas Pt Arara abadi,Alfian kepada fiksumNews.com lewat telephone genggamnya mengatakan, saat ini ada 60 personil gabungan  team Manggala agni RPK PT. Arara abadi di terjunkan untuk melakukan pemadaman di lokasi Karhutla.

Kita tidak mengatakan bahwa areal itu berada pada dalam konsesi maupun di luar konsesi perusahaan, namun kita memiliki tanggung jawab penuh, sesuai sop kita radius 50 kilo wajib kita ikut serta dalam penanganan karhutla, jadi " kita fokus pada pemadaman aja dulu" mengenai proses hukum nya sudah di ketahui pihak polsek maupun polres,Tutupnya.(74yung)
Komentar

Berita Terkini