Kejari Kabanjahe Terus Lakukan Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi TPA.

fiksumNews.com : Tanah Karo -  Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Kabanjahe tetap konsisten lakukan  pengembangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di desa Dokan Kecamatan MerekTanah Karo tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar rp 2,525,000.000 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Karo.
 
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negri  (Kajari) Kabanjahe Denny Achmad SH MH  melalui Kepala Seksi (Kasi) intel Ifhan Taufik Lubis SH MH,didampingi Kasubsi Intel Halverius SH ketika ditemui wartawan di kantor Kejaksaan Negri Kabanjahe di jalan Jamin Ginting no 11 kabanjahe, Kamis (23/07-2020).
 
Kejari Kabanjahe mulai melakuan penyidikan sejak tahun 2018 lalu. Setelah melalui proses relatif panjang pihak Kejari Kabanjahe akhirnya menetapkan dua orang tersangka masing masing BK seorang ASN di Pemkab Karo dan R  yang merupakan konsultan  proyek pada Jumat 17/07 lalu.
 
Menjawab pertanyaan wartawan humas Kejari Kabanjahe Ifhan Taufik Lubis mengatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan dalam penggunaan anggaran tahun 2015, 2016 dan anggaran 2017.
 
"Kemungkinan bertambah tersangkanya, kita tunggu hasil pengembangan lebih lanjut", ujarnya seraya menambahkan bahwa pemeriksaan penggunaan anggaran 2016 telah dilakukan.

Selanjutnya akan diteruskan pada penggunaan anggaran 2015 dan 2017 diduga kerugian negara dalam kasus ini sebesar rp 1,7 milyar, ujar Ifhan Taufik mengakhiri keterangannya. (Sur).
Komentar

Berita Terkini