Kapolres Buol Gelar Confrensi Pers Keberhasilan Satnarkoba Dalam Menangkap Pengedar Narkotika

fiksumNews.com : Lampung Tengah - Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan S.IP,M.T  kembali menggelar Press release satu kasus lagi tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Buol dalam menangkap pelaku/pengedar narkotika di kabupaten Buol, bertempat di ruang Reserse Narkoba Mako Polres Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (16/07/2020).

Kapolres Buol AKBP. Wawan Sunarwirawan,S.IP,M.T, saat menggelar Konferensi pers di dampingi Kasat Narkoba Polres Buol Iptu.Rizal,S.H,dengan menghadirkan pelaku (tersangka) SR Alias Ap,berserta barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 4,08 gram.

Kronologi penangkapan yang di ungkap Kapolres Buol bermula dari laporan tentang adanya paket jenis Sabu yang akan di kirim dari kota palu melalui jasa pengiriman rental mobil ke kabupaten Buol.

Saat menerima informasi tersebut, satuan reserse narkoba polres Buol yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu.Rizal,S.H, kemudian melakukan mengintaian di titik yang di maksud selama satu kali 24 jam sampai kemudian tersangka (SR)  mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil paket yang di maksud.

Paket yang bertuliskan nama pengirimnya seorang Haji dari kota palu  berikut nama penerima yang juga tidak di kenal (samaran) itu, ternyata selain isinya sabu seberat 4,08 gram juga berisi alat sepeda motor yang bekas dan kabel,agar bisa menglabui orang atau pun petugas.

Setelah SR memegang dan menguasai barang saat menjemput,Satuan reserse narkoba polres Buol dengan sigap  menangkap pelaku dan di amankan selanjutnya di bawah Mako Polres Buol untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya,SR mengatakan bahwa barang tersebut bukan merupakan milik dia, namun milik seseorang yang saat ini berada di dalam ruang tahanan Lapas Kelas III Leok.SR mengatakan bahwa dirinya hanya menjemput paket tersebut.

Kapolres Buol AKBP. Wawan Sunarwirawan,S.IP,M.T, mengatakan bahwa SR terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Kapolres Buol AKBP. Wawan Sunarwirawan,S.IP,M.T  saat konferensi pers di dampingi Kasat Narkoba Polres Buol Iptu Rizal,S.H mengatakan,harapannya bahwa dengan adanya hukuman bagi pelaku pengedar atau pun pemakai sabu, kedepan ada efek jera bagi warga utamanya generasi muda tentang penyalahgunaan narkoba serta segala kerugiannya.(Henny)
Komentar

Berita Terkini