GPLH Labura Ajak Masyarakat Laporkan Perusak Lingkungan

fiksumNews.com : Labura - Gerakan Peduli Lingkungan Hidup (GPLH) Labura, mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan pengerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   

Hal ini diungkapkan oleh Ketua GPLH Labura, Dedy Fauzi Pane, S.T menanggapi adanya ikan- ikan yang mati di sungai Aekkuo beberapa waktu lalu yang diduga akibat ulah pencari ikan menggunakan racun. Dan seringnya Perusahaan yang sengaja membuang limbahnya ke sungai terlebih di musim hujan.


"Kami himbau kepada masyarakat apabila mengetahui pelaku peracun ikan dan aktivitas Perusahaan membuang limbahnya ke sungai agar melapor kepada pihak berwajib, bisa juga melalui kami, GPLH Labura di No.HP 082375380088, "kata Fauzi kepada media, Senin (13/7).

Fauzi menjelaskan, GPLH sebagai organisasi pemerhati lingkungan hidup, pada hari ini sangatlah prihatin terhadap banyaknya kegiatan masyarakat maupun perusahaan yang secara sengaja maupun tidak disengaja telah melakukan tindakan perusakan lingkungan".pungkasnya

Edi Susanto Ritonga,S.T juga mengatakan untuk memberikan efek jerah kepada pelaku pengerusakan lingkungan, begitu juga dengan Perusahaan, masyarakat diminta untuk berperan aktif menjaga, mengawasi serta melaporkan kegiatan yang jelas-jelas merusak lingkungan.

"Ada UU No.31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

Lanjutnya, begitu juga dengan perusahaan yang sengaja membuang limbahnya, ada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3,"Tutupnya.
(Mael Lee)
Komentar

Berita Terkini