FPII Provinsi Lampung, Riyanto Menduga PT Semen Baturaja Tidak Mematuhi Aturan

fiksumNews.com : Lampung - Forum pers independent indonesia (FPII) Setwil Lampung. Menduga PT Semen Baturaja tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Sebagai perusahaan plat merah seharusnya memberi contoh yang baik kepada perusahaan perusahan swasta yang ada di provinsi lampung.setiap Perseroan Terbatas didalamnya terdapat pengaturan komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan. Maka Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha. maka kewajiban tidak di laksanakan pasti ada sanksinya sesuai peraturan perundang-udangan.

FPII Setwil Provinsi Lampung, Riyanto selaku pengurus FPII menjelaskan kepada Media Patner, hari rabu, 01 juli 2020. Di Jalan Untung Suropati Gang Makartini Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Mendorong pemerintah provinsi lampung khususnya pemerintah kota bandar lampung segera menindak lajuti atas keluhan masyarakat kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang Bandar Lampung. Agar pihak PT semen baturaja melakukan tanggung jawabnya, seperti tanggung jawab Sosial dan lingkungan. Yang di duga selama (2) dua tahun PT Semen Batu raja tidak melakukan kewajibannya Seperti Corporate Social Responsibiliti (CSR), yang sudah menjadi kewajiban perseroan, dan pendangkalan galian siring sehingga mengakibatakn kebanjiran.

"Sebagai mana di atur dalam undang-undang Nomor 40 tahun 2007, TENTANG PERSEROAN TERBATAS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1, dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. 1.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. 1.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya,"paparnya.

Lanjutnya, BAB V. Tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan. Pasal 74, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. 1.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.1 Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah," jelasnya.

Masih di katakan Riyan, Bagian Kedua Laporan Tahunan Pasal 66 ayat (1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Salah satunya laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Setelah bertahun-tahun melakukan aktivitas Penggilingan dan Pengantongan Semen (Cement Grinding and Packing) di wilayah Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung,  PT Semen Batu Raja disebut tak memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat.

Perusahaan yang beroperasi sejak 14 November 1974 ini disebut tidak perduli dengan kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sebagai dampak pandemik wabah virus corona atau covid-19 atau bantuan sosial lain kepada warga. Padahal sejumlah warga mengaku kerap mengalami gangguan pernafasan akibat debu yang berterbangan hingga ke permukiman warga, belum lagi kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan setiap harinya.

Ketua RT 032 LK II Kampung Sawah, Agusman menyesalkan sikap dari management PT Semen Baturaja yang terkesan mengabaikan keberadaan warga. Menurut dia, warga yang ada di ring satu hanya kebagian debu dan suara bising saja.

Sejak lama warga memintanya untuk berkoordinasi dengan perusahaan tersebut agar bisa memberikan bantuan kepada warga. Berbekal permintaan warganya, ia pun mencoba memasukan usulan kepada perusahaan tersebut.

Sayangnya, usulan yang berisikan permintaan bantuan itu tidak direspon oleh pihak perusahaan.

Kata dia, perusahaan ini tidak pernah memberikan kontribusi nyata untuk masyarakat seperti perekrutan tenaga kerja dari warga setempat, bahkan program Corporate Social Responsibiliti (CSR) sama sekali belum pernah dirasakan oleh masyarakat.

Ia menyesalkan, pimpinan pabrik yang ditemui tidak bisa memberikan kepastian apa-apa, bahkan secara terang-terangan mengakui sama sekali tidak pernah mengeluarkan CSR, "Selama dua tahun saya menjabat memang tidak pernah mengeluarkan CSR," ujar Agusman menirukan bahasa Kepala Pabrik.

Jika pihak perusahaan tak kunjung memberikan kejelasan soal keluhan warga Agusman menuturkan, ia dan warganya akan meminta izin Lurah Way Lunik untuk ngelurug ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung  mengadukan persoalan itu.

Terpisah, Lurah Way Lunik, Dody Marthalaga yang dihubungi via ponselnya, mengakui jika dirinya sudah mendengar adanya keluhan warga, dirinya berjanji akan mencoba menghubungi pihak perusahaan dan memfasilitasi tuntutan warga terlebih dahulu.

"Ya warga sudah banyak yang melapor dengan saya. Nanti akan kita coba hubungi dan akan kita sampaikan dengan pihak perusahaan terkait keluhan warga tersebut, mudah-mudahan pihak perusahaan juga siap mengakomodiir tuntutan warga," ucapnya.

Diungkapkan Dody, Karena letak geografis PT Semen Baturaja berada diantara dua Kelurahan yakni Way Lunik dan Pidada, dirinya juga akan berkoordinasi dengan Lurah Pidada.

"Harapanya ada upaya dari pihak perusahaan untuk menindaklanjuti dan mencarikan solusinya terhadap keluhan warga sekitar," ujarnya mengakhiri.(Suradi)
Komentar

Berita Terkini