Lima Cafe Di Sukaramai Diberikan Peringatan.

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Menindaklanjuti surat edaran bupati no.180/5320 tgl. 10 September 2019 tentang Pelaksanaan Syari'at Islam, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Berikan Peringatan dan Sosialisasikan Larangan Berkaraoke di Kampung Sukaramai I Kecamatan Seruway, Senin, (6/7).

Sosialisasi larangan berkaraoke tersebut dilaksanakan pada Minggu, (5/7) sekira pukul 21.30 wib di Alur Batu, Kampung Sukaramai I Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain itu, Kata Drh Asma'i Usman melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu, sosialisasi dan peringatan serta larangan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya
Kegiatan berkaraoke yang meresahkan di Kampung yang dimaksud.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Patroli WH dipimpin oleh Langsung oleh Kabid Penegakan Syari'at Islam menuju ke lokasi dan mendapatkan 5 warung/cafe sedang asyik berkaraoke ria.

Seketika itu, anggota Patroli WH langsung menghentikan music karaoke dan menunjukkan serta memberikan surat edaran Bupati Aceh Tamiang tentang pelaksanaan syariat Islam.

Dalam surat edaran Bupati Aceh Tamiang tersebut dijelaskan pada
Poin 1 huruf c di menyebutkan" bagi masyarakat umum, pemilik cafe/restoran/rumah makan/ hotel dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa izin dari yang berwewenang", Kata Syahrir Pua Lapu.

Selanjutnya, anggota Patroli WH langsung menempelkan surat edaran tersebut di dinding cafe agar bisa di baca oleh para pengunjung cafe lainnya.

Kemudian, pemilik cafe diberikan pemahaman oleh anggota patroli WH agar tidak lagi menyediakan musik karaoke bagi pengunjung cafe.

Satpol PP dan WH Aceh Tamiang juga akan bertindak tegas, jika pada Patroli berikutnya masih di temukan adanya musik karaoke pada lokasi tersebut, berupa pembinaan kepada pemilik cafe di kantor satpol PP dan WH Aceh Tamiang, ungkap Syahrir Pua Lapu mengakhiri, (pakar).
Komentar

Berita Terkini