Dua Orang Pelaku Curatmor Berhasil di Tangkap Polsek Sungkai Selatan

fiksumNews.com : Lampung Utara - Setelah Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), kini giliran unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil menangkap dua orang yang juga pelaku Curatmor, Sabtu (11/8/2020).

Seperti yang di utarakan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan Teamnya telah menangkap dua pelaku curat Joni Irawan (28) dan Hairul Fikri (19), keduanya warga Desa Negeri Batin Jaya Kecamatan Sungkai Barat Lampung Utara.

"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan koraban Dwi Fitri Lestari (32) warga Desa Negeri Batin Jaya," Kata Kapolsek. Sabtu (11/7/2020).

Lanjut Kompol Arjon, peristiwa pencurian yang di alami korban terjadi pada Selasa 7 Juli 2020 diperkirakan pukul 02.00 wib di rumah korban. Saat itu, di hari Seninnya 6 Juli 2020  pukul 22.00 Wib, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya Suzuki Nex warna putih No.pol BE 3426 OW di dalam rumahnya, kemudian korban istirahat tidur.

Pukul 03.00 wib korban terbangun dari tidurnya dan mengetahui motornya yang parkirkan di ruang tengah sudah tidak ada lagi, dua papan dinding dan pintu belakang rumah sudah pada posisi terbuka, selanjutnya korban pun memeriksa barang barang lain dan di ketahui isi dompet milik korban uang sejumlah Rp 500.000, berikut 4 bungkus Rokok Surya ternyata juga ikut Raib di gondol pelaku, ringkas Kompol Arjon.

"Team kami lansung melakukan penyelidikan, tepatnya Jumat 10 Juli 2020, kedua pelaku berhasil kami tangkap di Desa Negeri Batin Jaya berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang di simpan pelaku di sebuah rumah kosong," ujar Arjon.

Di terangkan juga oleh Kapolsek, salah satu dari pelaku, an. Joni Irawan adalah Redidivis, yang mana di tahun 2005 pelaku juga melakukan aksi serupa (curat) di daerah Ogan Ilir sumsel.

"Kini keduanya telah di amankan di Mapolsek guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,
Terhadap keduanya di jerat Pasal 363 KUH Pidana," tutup Arjon. (Apri)
Komentar

Berita Terkini