Diduga ada Terlibat Menguasai Lahan Sawit,Tarima Br Nainggolan Belum Tersentuh Hukum.

fiksumNews.com : Dumai - Lahan Tanah Tarima Br Nainggolan kurang lebih 500 hektar terletak di dusun Pematang Ibul Desa Bangko Kiri Kecamtan Bangko Pusako Rohil sejak tahun 2007 di gerogoti oleh pihak lain. Bahkan bangunan rumah darurat yang dibangun Tarima Br Nainggolan di lahan kebun sawitnya dibakar kawanan pelaku kejahatan dan juga melakukan pencurian dan pengancaman yang terjadi 2 April 2007.

Sesuai keterangan diperoleh, Masalah sengketa lahan milik Tarima Br. Nainggolan sempat menjadi perhatian banyak kalangan masyarakat didaerah pematang ibul Desa Bangko kiri kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir karena suami Tarima Br Nainggolan Jamada Situmorang sempat dianiaya sekelompok orang yang diduga berupaya mengrogoti lahan kebun sawit Tarima Br Nainggolan. Ironisnya aksi pelaku yang berupaya diduga mengambil alih lahan Tarima Br Nainggolan terus berlangsung sehingga keluarga Tarima Br Nainggolan trauma dan ketakutan.

Disebutkan, Lahan tanah milikynya seluas 500 hektar yang terletak di Dusun Pematang Ibul, Kecamatan Bangko bergulir perakaranya ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Tahun 2010 yang kemudian menang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Rohil. Dan perkaranya naik banding ke Pengadilan Tinggi Riau, Tarima Br Nainggolan Menang.

Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan kawanan yang menganiaya Jamada Situmorang juga berlanjut ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas perkara pra peradilan Polres Rokan Hilir dan Tarima Nainggolan menang. Meski telah menang dalam perkara tetapi lahan sawit Tarima Br Nainggolan masih disatroni oleh kelompok pihak lain yang diduga berupaya mengambil lahan sawit Tarima Br. Nainggolan.

Terkait sengketa lahan tersebut menurut Tarima Br. Nainggolan kepada awak media lahan tersebut awalnya sejak diusahai sudah ditanami sawit namun di grogoti beberapa anggota warga.Dimana tahun 2007 tanggal 2 April terjadi peristiwa pencurian dan atau pemerasan dan ancaman terhadap Tarima Br Nainggolan.

Kejadian inisekitar 14.00 WIB di areal kebun sawit miliknya dan langsung besok harinya 3 April 2007 dilaporkan ke Polsek Bangko Pusako Laporan, No.Pol.STPL/80/K/IV/2007. Kronologis kejadian peristiwa yang mengusik lahan sawit Tarima Br. Nainggolan terus berlanjut sekelompok kawanan.

Atas tindakan kawanan yang berupaya menggarap lahan tersebut Sehingga bergulir perkaranya kepengadilan kata Tarima Br Nainggolan saat dikonfirmasi.

Proses perakara berjalan sejak tahun 2010 sampai tahun 2016. Meski masih dalam proses perkara aksi pelaku teru berlangsung di dalam areal lahan Tarima Br Nainggolan tersebut. hasil panen sawit diambil oleh pihak lain. Yang kemudian, Walaupun sudah menang perkara tahun 2016 tetap saja lahan sawit tersebut di kuasai dan hasil panen sawit diambil pihak lain sampai sekarang ujarnya. Kita tidak bisa berbuat banyak kata Tarima Br Nainggolan karena sang suami nya meninggal dunia.

Terkait anggota warga yang menguasai lahan tersebut sesuai informasi ada 19 orang. Selain itu bahwa lahan Tarima Br Nainggolan didengar awak media ini “Ada yang menguasai sebagian lahan dari 500 hektar milik Tarima Br Nainggolan dengan cara membeli dari oknum warga”.

Tetapi secara rinci siapa anggota warga yang menjual atau yang melego tanah Tarima Br Nainggolan belum dapat diketahui identitas nya dan terus masih dalam penelusuran pihak keluarga besar Tarima Br. Nainggolan.

Keluarga besar Tarima Br. Nainggolan berharap ada keadilan dan lahan 500 hektar yang sudah menang perkaranya dapat kembali diusahai. Karena itu mengambil langkah hukum untuk dapat  ada keadilan sampai lahan miliknya yang diduga sudah banyak pihak lain menguasai nya selama bertahun-tahun bisa diambil alih kembali sebab sudah menang perkara.

Sesuai putusan PN Rohil No.27/PDT.G/2010/PN Rohil. Dan sesuai putusan pengadilan tinggi Riau No. 37/PDT/2014/PTR Tanggal 15 September 2014. Serta putusan PN Rohil pra peradilan polres Rohil yaitu putusan No. 4/PID. PRA/2016 PN Rohil Tanggal 22 Desember 2016. (RDS)
Komentar

Berita Terkini