Demo Anarkis di Penyambungan, 18 Tersangka Diboyong ke Mapoldasu

fiksumNews.com : Madina - Aksi unjuk rasa yang berujung anarkis dan mengakibatkan aparat kepolisian yang hendak mengamankan terluka akibat lemparan batu yang dilakukan pengunjuk rasa di Desa Mompang Kecamatan Penyambungan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (29/6/2020) lalu.

Dari 20 orang tersangka 18 orang yang diboyong ke Mapolda Sumut pada saat Konferensi Pers yang di pimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar yang didampingi Dirkrimum Polda Sumut di depan Ditkrimum, Rabu (8/7/2020)

Saat di konfirmasi Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan,seluruh tersangka merupakan orang yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil dinas Wakapolres Madina dan satu sepeda motor.

Kebrutalan massa terlihat ketika mulai membakar ban bekas ke tengah jalan,dan saat itulah mulai terjadi blokade jalan dan masyarakat berdatangan ke lokasi untuk melakukan unjuk rasa meminta agar Kepala Desa Mompang Julu mengundurkan diri.

lanjut Irjen Martuani Sormin, diduga aktor intelektual ingin mendapatkan keuntungan dari dana desa.

"Modusnya untuk mendapat keuntungan. Di mana aktor mendapatkan keuntungan dari dana desa. Jatahnya, kalau kades tidak memenuhi, dia (aktor) akan unjuk rasa," katanya.

Dalam hal ini, Polda Sumut juga masih memburu seorang pelaku berinisial RS yang berperan sebagai aktor intelektual.

Irjen martuani sormin berharap agar para Kepala Desa (Kades) jangan takut kalau ada orang atau kelompok orang yang meminta secara paksa agar mendapat bagian Bantuan dari Pemerintah, kalau ada laporkan kepada Kepolisian untuk ditindak.

"Masyarakat jangan ada yang mencoba-coba meminta atau memaksa Kepala Desa untuk mendapat bagian yang bukan haknya,"tegas Kapolda Sumut.

Irjen martuani menambahkan, untuk para pelaku yang diamankan, masing-masing akan dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan bukti yang ada. Tersangka pembakaran akan dijerat dengan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku perusakan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka penghasutan pasal 160 KUHPidana,(Dedy).
Komentar

Berita Terkini