Buron Feri Keting Tersangka Tindak Pidana ITE Tertangkap Di Labuhanbatu.

fiksumNews.com : Langkat - Tersangka Feri Kiteng pembuat video dan menyebarkan dengan Media sosial yang mengatakan kata – kata caci maki “ seluruh kades Kec. Batang Serangan “ di tangkap di Kec, Rantau selatan, Kab. Labuhanbatu, Kamis (30/7/2020).

Menurut keterangan tersangka, dalam pelarian dirinya sempat bekerja sebagai kuli bangunan di Rantau.

Akibat dari postingan terlapor tersebut menjadi pemicu terjadinya ujaran kebencian ataupun penghinaan terhadap seluruh Kades Kec. Batang Serangan Kab. Langkat secara umum.

Atas perbuatan terlapor,maka pelapor membuat pengaduan ke Polres Langkat pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 wib di Dsn. Puji Dadi Desa Sei Bamban Kec. Batang Serangan Kab. Langkat guna proses Hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 29 Mei 2020, dengan tindak pidana ITE, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 45A ayat (2) Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kini Feri Keting harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruzi besi Polres Langkat.(reny)
Komentar

Berita Terkini