Buka Perjudian Mesin Jackpot Di Dusun Sinar Toba, 2 Warga Diamankan Polisi.

fiksumNews.com : Labura - Dua warga Kecamatan Kualuh Selatan, satu Desa Gunung Melayu dan satu lagi warga Desa Siamporik, MS (60) dan HT (36) mendekam didalam tahanan Mapolsek Kualuh Hulu.

Keduanya tertangkap tangan membuka lapak perjudian mesin jackpot atau barbar di sebuah rumah beralamat di Dusun VII Sinar Toba Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selain mengamankan tersangka, polisi dari jajaran Reskrim Polsek Kualuh Hulu memboyong 2 mesin jacmpot, berikut uang koin yang ada di dalamnya serta uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang digunakan untuk alat bermain judi.

"Kami amankan mereka setelah muncul keresahan dilingkungan Dusun VII Sinar Toba Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan," ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait S.H.,M.H didampingi Kanitreskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Yuna H.Gultom S.H., M.H.

Dikatakan Kanitreskrim, kedua tersangka mengaku membuka usahanya secara berpindah-pindah dengan menyewa rumah di wilayah Kualuh Selatan. Anggota yang sedang melakukan operasi penyakit masyarakat pun begitu mendapat laporan dari masyarakat segera melakukan pencarian.

Hingga akhirnya pada 25 Juli 2020 sekira pukul 15:45 Wib, kedua pelaku berhasil diamankan.

"Pada saat penangkapan, kami amankan 2 barang bukti mesin jackpot berisikan uang logam. Semuanya berisikan uang logam dengan jumlah 34 (tiga puluh empat) koin," jelas Kanitreskrim.

Biasanya kata Kapolsek, para pelaku ini membuka mesin jackpotnya 4 hingga 5 hari untuk mengambil uang logamnya. Namun, untuk penghasilan mereka dari setiap beroperasi tidak bisa ditentukan.

"Yang jelas, keduanya pelanggaran pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta," pungkasnya.(Mael Lee).
Komentar

Berita Terkini