Berantas Narkoba di Tubuh Polri "POLDA SULTENG Pecat 4 Polisi yang Terlibat"

fiksumNews.com : Buol - Kapolda Sulteng Irjen Pol.Drs.Syafril Nursal,SH,MH, membuktikan komitmennya yang pernah di suarakan di hadapan jajaran personil Polda Sulteng serta beberapa kali mengatakan di depan awak media bahwasanya  "Polri khususnya Polda Sulteng akan bertindak tegas bila ada anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba".

Tindakan tegas yang di keluarkan Kapolda Sulteng tersebut adalah pemecatan terhadap 4 (empat) personilnya seperti di rilis Bidhumas Polda Sulteng kepada media, Waktu Palu/Senin (27/07/2020).

Dalam rilis tersebut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto,SIK, menjelaskan bahwa empat personil Polda Sulteng melakukan pelanggaran dan telah menjalani proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat penyalahgunaan Narkoba.dan sesuai komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi tengah utamanya yang melibatkan oknum anggota Polri, empat personil Polda Sulteng tersebut di pecat sebagai anggota Polri.

Hal itu di buktikan dengan surat telegram yang telah di tandatangani Kapolda Sulteng dengan nomor STR/236/VII/KEP/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) anggota Polri Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto,SIK, menjelaskan bahwa empat personil Polda Sulteng yang terlibat penyalahgunaan narkoba adalah Bripka MS Jabatan terakhir Bayanma Polda Sulteng, Bripka AG jabatan terakhir Bayanma Polda Sulteng, Brigadir SR Jabatan terakhir Bayanma Polda Sulteng dan Briptu HS Jabatan terakhir Baditpolairud Polda Sulteng.

Lebih lanjut,Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto,SIK mengatakan bahwa berdasarkan sidang dewan pertimbangan karir (DPK) beberapa waktu lalu yang di pimpin Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Drs.Nurwindiyanto,MM, memutus bahwa keempat personil Polda Sulteng tersebut tidak dapat di pertahankan lagi sebagai anggota Polri.

Selanjutnya, berdasarkan catatan di bidang profesi dan pengamanan (bidpropam) Polda Sulteng setidaknya terhadap empat personil Polri yang telah di PTDH Selain karena narkoba mereka juga sebelumnya diketahui terlibat kasus disersi, perselingkuhan atau nikah tanpa ijin.

Keputusan tersebut juga bagian dari peringatan keras Kapolda Sulteng yang di tujukan kepada jajaran Polri Polda se-Sulteng untuk tidak main-main dengan narkoba karena akan berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dengan demikian mereka yang di PTDH tidak menjadi virus lagi bagi personil Polda Sulteng lainnya yang sudah bekerja dengan baik" tutup Didik.(Heny M)
Komentar

Berita Terkini