Warga Terkena Dampak Pembangunan Jalan, Tidakkan Pernah Mundur Selangkah Pun, Tetap Bertahan Minta Keadilan.


harianfikiransumut.com - Dumai : Warga RT 08 Kelurahan Kampung Baru Kota Dumai  khususnya 10 KK yang terkena Dampak pelebaran Jalan telah menyampaikan keberatannya kepada instansi terkait seperti kelurahan kecamatan, BPN, Camat Bukit Kapur serta Wakil walikota Dumai dan juga kepada wakil DPRD kota Dumai.

Rincian keberatan yang disampaikan bukan saja karena rendahnya nominal harga bentuk ganti kerugian tetapi juga sejumlah temuan pada data hasil pengukuran yang dilakukan pihak Tim Appresial banyak yang tidak sesuai dengan yang semestinya.

Sejak 12 Maret 2020 saat pertemuan dikantor Camat Bukit Kapur, 10 KK anggota warga yang terkena dampak tidak setuju nominal harga yang diterbitkan Tim Appresial dan berita acara tidak setuju ditandatangani ujar waldi dan Bambang serta Supartik saat dikonfirmasi wartawan media ini.

Menurut warga yang terkena dampak tersebut hingga kini belum ada titik terang soal apa solusinya atas keberatan yang disampaikan warga kepada kelurahan Kampung baru, Camat Bukit Kapur, serta BPN dan juga PPK pengadaan tanah termasuk KJPP, Tim Appresial sebut Supartik dan Ramli.

Lanjut Ramli dan Munir, terkait keberatan warga yang terkena Dampak, bahwa ditemukan kejanggalan hasil pengukuran bangunan, luas bangunan rumah dicoret dan ditukar dengan tulisan tangan kata Ramli. Bahkan dalam hasil pengukuran dan penentuan lokasi tambahan jalan tidak ada dibuat Spesifikasi bangunan, karena itu sudah pernah saya sampaikan kepada kepala BPN Dumai tapi tidak ada tanggapan kata Ramli.

Sementara selain daripada hasil pengukuran yang tak sesuai juga nominal harga untuk ganti kerugian tanah, Bangunan dan Konvensasi usaha anggota warga yang terkena dampak di RT 08 Sukamaju Kelurahan Kampung Baru dirasakan belum setimpal atau terlalu murah sebut Munir, waldi dan bambang.
Warga yang terkena dampak ini protes karena hasil pendataan maupun hasil pengukuran bangunan ada yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Jika begini bentuknya kami merasa dirugikan dan diperlakukan sepertinya tidak adil sebut supartik dan Nursiti didampingi sinaga dan pasaribu memperjelas pada wartawan.

Kita tidak dapat menerima begitu saja kinerja pihak pengukur dan pendata yang diturunkan Tim Appresial karena banyak temuan yang janggal serta tidak sesuai dengan yang sebenarnya tegas warga yang terkena dampak pembangunan jalan itu
Menurut warga tadi bahwa keberatan yang mereka rasakan secara rinci tertulis sudah disampaikan kepada kelurahan kampung baru tapi tidak ditanggapi tegas munir dan supartik.

Bahkan disampaikan kepada BPN Dumai dan Camat Bukit Kapur sama juga halnya tidak ada solusi, bahkan hanya satu kalimat saja yang dapat kita pegang kata ramli. Yaitu supaya dituntut ke pengadilan, jawaban ini sangat tidak menyentuh dengan bentuk rasa adil yang kita harapkan ujar ramli. Sebab kita bukan ada perkara, bangunan dan tanah milik kita bukan kita rampas dari pihak lain. Juga ada legalitas bentuk SKGR, Sertifikat, dan Surat dasar tegas supartik.

Untuk jelasnya, Lahan lokasi bangunan kita beli termasuk material bangunan rumah dan usaha yang kita duduki adalah modal kita sendiri, kok sesuka-suka saja mau membuat ganti rugi yang tak setimpal kata warga terkena dampak itu.

Lanjut warga itu lagi, mencermati ucapan PPK pengadaan tanah, BPN Serta Pihak Kelurahan agar menuntut kepengadilan karena kita tidak setuju nominal harga yang diberikan Tim Appresial,  kita tidak dapat menerima ucapan tersebut karena tidak mencerminkan ada keadilan ujar Supartik.

Sebab kalau kepengadilan karena kita ada perkara, justru hak kita yang mau diganti rugi pihak yang membutuhkan tetapi tidak sesuai kok diadu ke Pengadilan ucap Supartik dengan nada tinggi.

“kita tidak ada berbuat kejahatan pidana maupun perdata, juga kita tidak menghambat pembangunan kata warga terkena dampak itu. “Tetapi seharusnya janganlah dampak pembangunan jadi merugikan rakyat”, kita minta diperlakukan adil terang supartik. kok dilaga ke Pengadilan, siapa? Yang mau diadili? Sebut warga itu lagi.

Penyelesaian atau solusi terbaik, kita harap pihak yang membutuhkan atau tim Appresial berbuat adil kata Ramli” serius. Perlu dipertimbangkan dengan cermat tambah ramli. sebab lahan lokasi bangunan rumah dan usaha milik warga yang terkena dampak, dibutuhkan tetapi jangan sampai merugikan warga, kita harapkan” sewegianya rakyat diperlakukan adil tegas Ramli didampingi Pasaribu, Munir, Bambang irawan dan Sinaga Saat diwawancarai wartawan media ini. Rabu 03/6/2020.

Protes terhadap kinerja Tim Appresial dan bentuk ganti kerugian yang jauh dari kata sesuai sudah disampaikan kepada wakil walikota Dumai Eko Suharjo SE dan juga kepada wakil ketua DPRD kota Dumai yang kebetulan berdomisili tidak jauh dari kawasan penduduk yang 10 KK terkena dampak pelebaran jalan tersebut.

Namun sampai sekarang belum ada titik terang sebut Supartik. Kita berharap agar pihak pemerintah dumai turun tangan membantu ada penyelesaian tentang keberatan warga yang terdampak pembangunan pelebaran jalan di RT 08 Kelurahan kampung Baru katanya.

Intinya menurut warga yang tidak setuju nominal harga dari Tim Appresial terus menuntut dan mempertahankan tanah, Bangunan dan usaha yang terkena dampak ujarnya.

Sembari menyebutkan, jika ada niat tim Appresial menggusur, kita tidak mundur satu langkah pun,kita tidak menghambat pembangunan, tapi warga yang terkena dampak harus diperlakukan adil.

“Apapun yang terjadi, nanti kita lihat saja dilapangan” tegas Supartik dan Ramli mengakhiri.
(RDS)
Komentar

Berita Terkini