Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Tindak Pidana Curat


harianfikiransumut.com - Labura : Kapolsek Kualuh Hulu mengungkap Kasus kejahatan Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kota Aek Kanopan, Sabtu (27/6/2020).

Dalam giat tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu didampingi Kanit Reskrim IPDA Yuna H.Gultom,SH,MH telah mengamankan pelaku TP pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam keterangannya Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH.MH., memaparkan “Pelaku Curanmor yang di amankan berinisial JON WESLI SILITONGA (25), yang beralamat Jln.Kapten Zubit dusun Parluasan warga Aek Kanopan.

Pelaku mengambil sepeda motor yamaha vega warna hitam dengan no.pol.B 3086 BGF milik korban, unit diambil didalam rumahnya.

Kasus ini terungkap dari Laporan Warga Ibu MERLINCE SINAGA, LP / 174 / VI / RES.LB / 2020 /RES.LBH / SEK.KL.HULU, tanggal 18 Juni 2020. Waktu kejadian, Hari kamis, tanggal 18 Juni 2020, sekitar pukul 07.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara di Jln. Kapten Zubit No.79, Kel.Aek Kanopan, Kec.Kualuh Hulu,Kab.Labuhanbatu Utara.

Lalu pihak Anggota reskrim pada tanggal 27/6/2020 melakukan Lidik dan penangkapan terhadap tersangka JON WESLI SILITONGA sekitar pukul 23:30 Wib.

Barang bukti yang bisa diamankan berupa 1 Sepeda Moror Honda Yamaha Vega warna Hitam Plat no Pol. B 3086 BGF (dibawa pada saat mau menjemput JON WESLI SILITONGA.

Pelaku di ancam Dengan 363 KUH Pidana ayat (1) ke-3, Pungkas Kapolsek.(Mael Lee)
Komentar

Berita Terkini