Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Pengeroyokan.

harianfikiransumut.com : Labura -- Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan pelaku pengeroyokan. Pelaku utama yang berhasil diamankan berinisial EKO MANALU (30), di Dusun V Padomuan Nauli Desa Kualah Beringin Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara. karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan secara bersama-sama. Akibat pengeroyokan itu korban berinisal ZULHAM EFENDI mengalami luka-luka akibat pemukulan.

"Diamankannya pelaku tersebut lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Yuna H.Gultom SH,MH , Rabu (10/6/20).

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Ahad (19/4/20) sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi pengeroyokan berada di pantai 3 Dusun V Pardomuan Nauli, Desa Kualah Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu.

Menurut IPDA Yuna H.Gultom,SH,MH, penyebab pengeroyokan berawal dari korban pulang dari pantai 3 Dusun V Pardomuan Nauli, saat diperjalanan pelapor saat mengendarai sepeda motornya hampir terjatuh diakibatkan ulah sipelaku, kemudian korban menegur sipelaku supaya tidak ugal-ugalan dalam mengendarai sepeda motornya. Terlapor merasa tersinggung atas teguran sipelaku, kemudian terlapor memanggil ke dua orang temannya,dan langsung sikorban dikeroyok sipelaku bersama-sama temannya. Akibat pengeroyokan itu sipelapor merasa kesakitan akibat luka pukulan dan mencekik leher korban, Sipelapor saudara Zulham Efendi langsung menuju Polsek Kualuh Hulu untuk melapor tentang kejadian yang menimpa dirinya.

Dari hasil pelapor yang diterima Juper Polsek Kualuh Hulu, kemudian Kanit Reskrim IPDA YUNA H.GULTOM,SH,MH, beserta anggotanya langsung menuju TKP dan langsung mencari sipelaku beserta kedua temannya, namun tidak ditemukan.

Pada hari rabu (10/6/20) sekitar pukul 17:30 Wib,  sipelaku Eko Manalu (30),laki-laki,agama kristen,pekerjaan serabutan, beralamat di Dusun V Pardomuan Nauli Desa Kualah Beringin yang diduga sebagai pelaku penganiayaan pengeroyokan sudah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 atau pasal 351 ayat 1 jo KUHPidana. Dari dasar laporan polisi: LP/116/IV/RES.LB./2020/RES.LBH/SEK.KL.HULU. Pada tanggal (24/4/20) a.n sipelapor Zulham Efendi. (Mael Lee)
Komentar

Berita Terkini