Tim Gabungan BC, Pomal Dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba 32,196 Gram Sabu-Sabu

fiksumNews.com : Dumai - Menindak lanjuti informasi dari masyarakat adanya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Muar Johor Bahru-Malaysia menuju kota Dumai,Tim P2 KPPBC TMP B Dumai bergegas menuju kelapangan, Jum'at (27/6) Malam.

Tim Bea Cukai Dumai bekerjasama dengan Pomal Dumai dan BNN Jakarta membentuk tim gabungan yang dipimpin langsung oleh kepala kantor Bea dan Cukai Dumai untuk melakukan pengejaran.

Tepatnya Sabtu dinihari 28/6/2020 sekitar pukul 01.30 Wib, tim bergerak menggunakan 3 kapal patroli Bea dan Cukai, jenis BC 15019, BC 15016 dan BC 10001, namun tim gabungan belum menemukan kapal yang dicurigai.

Kendati demikian, tim gabungan tetap bertahan ekstra siaga diperairan pelintung dan perairan Dumai dan terus bergerak melakukan penyisiran didaerah perairan tanjung leban Kabupaten bengkalis.

Tak sia-sia hingga akhirnya Sabtu siang tim gabungan mencurigai satu unit speedboat dengan kekuatan 60 PK melaju dengan kencang menyisir dari perairan Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis mengarah ke Selingsing, kota Dumai.

Dengan sigap tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan menghadang kapal speedboat tersebut. Kapal speedboat, yang ternyata ditumpangi 3 orang tersebut berusaha kabur melarikan diri dan nekat menabrakkan kapalnya ke kapal patroli Bea dan Cukai.

Berkat kesigapan petugas, kapal penyeludup malah mengalami kerusakan bodi dan akhirnya tenggelam, petugaspun akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku, yaitu RS warga pulau Rupat dan MY warga Dumai serta 2 paket berisi 30 bungkus diduga narkotika yang dikemas dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang dan 1 paket warna merah berisi 20 bungkus serta 1 paket warna bening berisi 10 bungkus.

Dari tiga orang pelaku, 1 orang berhasil melarikan diri dengan melompat ke bibir pantai pada saat proses pengejaran.

Barang temuan didalam Speed boat tersebut Setelah dilakukan pencacahan dan pengujian dengan menggunakan Narcotest, diketahui 30 bungkus teh Cina yang berisi kristal bening dengan berat total 32.196 gram adalah Methamphetamine.

Tim gabungan langsung mengamankankan 2 orang pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke kantor Bea dan Cukai Dumai untuk dilakukan penyelidikan.

Kedua tersangka telah melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2, UU no:35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perkiraan nilai barang Rp 32.000.000.- (tiga puluh dua milyar).

Penindakan upaya pencegahan penyelundupan sabu-sabu kurang lebih 32,196 Gram oleh Tim Gabungan Bea Dan Cukai Dumai, lanal Dumai, dan BNN,telah menyelamatkan anak bangsa sejumlah ±160.980 jiwa.

Kronologi peristiwa tersebut disampaikan Bea dan Cukai Dumai, pada saat press release di kantor Bea dan Cukai Dumai jalan Yos Sudarso, Senin pagi (15/6/2020), yang dihadiri kepala kantor B&C Dumai Fuad Fauzi, Kapolresta Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira SIK,MH, Dan Unit Kodim 0320/Dumai Lettu Yoppie, BNN Jakarta Nova, Palaksa AL Letkol Farhan, Pomal Mayor Cecep, Lembaga Anti Narkotika (LAN) David dan Pomad Peltu Mukhlis. (tim)
Komentar

Berita Terkini